Polisi Kembali Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Bekasi
"Satu orang pelaku berinisal R alias Bogel masih buron, saat ini kami masih melakukan pengejaran," jelas Wijornarko.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dua orang pemuda berinisial R alias Isek (30) dan DF alias Dedey (20), ditangkap Tim Buser Polres Metro Bekasi Kota karena diduga mencuri sepeda motor.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu dini hari, (7/7/2018). Satu diantaranya terpaksa ditempak pada bagian kaki lantaran mencoba melarikan diri saat ditangkap.
• Tiga Orang Tewas Akibat Gedung Kemenhub Terbakar, Subejo: yang Membunuh Itu Biasanya Asap
"Pelaku Isek saat petugas menangkapnya berusahan kabur ke perkampungan, petugas mencoba berikan tembakan peringatan tapi tak digubris dan terpaksa doambil tindakan," kata Wijonarko kepada TribunJakarta.com, Minggu (8/7/2018).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya kerap melancarkan aksi di kawasan Bekasi Utara, Medan Satria, dan Babelan. Terkahir keduanya menggasak motor di daerah Jalan Anggrek Merah Raya RT 06/25, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pertengahan Juni lalu.
• Prabowo: Maaf dengan Segala Hormat, Bangsa ini, Negara Ini Hidupnya dari Utang
"Satu orang pelaku berinisal R alias Bogel masih buron, saat ini kami masih melakukan pengejaran," jelas Wijornarko.
Dalam melancarkan aksinya, komplotan pencuri sepeda motor ini membagi peran mereka masing-masing, adapun Isek bertindak sebagai eksekutor, Dedey dan Bogel berperan mengawasi sekaligus joki.
"Seperti curanmor (pencuri sepeda motor) pada umumnya, mereka berkeliling mengintai sasaran dan menetik motor dengan menggunakan kunci letter T," ucap Wijonarko
Komplotan pencuri sepeda motor tersebut merupakan pemain lama yang sempat ditahan dengan kasus yang sama. Mereka biasa menjual motor hasil curian ke kawasan Karawang Jawa Barat.
• Kementerian Perhubungan Terbakar, Tiga Orang Ditemukan Meninggal Dunia Karena Kehabisan Oksigen
"Mereka mengaku baru enam bulan dan sudah puluhan motor yang diambil, tapi dari catatan kami, komplotan ini merupakan residivis kasus yang sama," jelas Wijonarko
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unir sepeda motor merek Yamaha Mio Soul dan Yamaha Mio GT, serta satu kunci leter T.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasak 363 KUHP tentang pencurian dengan pembertan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor bernama Arif Firmansyah alias Kubot (33) di rumah kontrakannya di Jalan Selayar Raya, Arenjaya, Bekasi Timur, Kamis (28/6/2018) malam.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor hasil curian dan barang bukti sejumlah mata kunci leter T yang digunakan untuk membobol kunci motor.
Tidak lama setelah itu, Senin dini hari, (2/7/2018) polisi berhasil menangkap komplotan curanmor berinisial ES (25), dan MI alias Kuping (19), ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya 2 RT 03 RW 02 Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kedua-pelaku-saat-digiring-ke-mapolres-metro-bekasi-kota_20180708_110316.jpg)