Informasi SIM Keliling
Cek, Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi dan Jakarta Timur Kamis 28 Juli 2018
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Kota Bekasi dan Jakarta Timur, Kamis 26 Juli 2018.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Bagi yang sudah memikiki surat izin mengemudi (SIM) dan masa berlakunya sudah hampir habis, sekarang saatnya untuk mengurus perpanjangan masa berlaku sebelum terlambat.
Bagi warga Kota Bekasi dan Jakarta Timur tak perlu repot, karena Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan memperpanjang SIM di sejumlah lokasi.
• Kepergok Warga, Perampok di Tangerang Bersembunyi di Rumah Kosong
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Kota Bekasi dan Jakarta Timur, Kamis 26 Juli 2018.
1. Kota Bekasi : Kamis pukul 09.00 sampai 13.00 WIB di Parkir Timur Blue Plaza, Jalan Cut Mutia Raya, Bekasi Timur.
2. Jakarta Timur : Rabu, pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
• Tingkatkan Pelayanan, Aetra Kembangkan Smart Control Room
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan