Dugaan Pemilih Ganda dan Politik Uang Paling Banyak Digugat di MK, KPU Lawan dengan Bukti
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (26/7/2018).
Masalah pemilih ganda, kata dia, sudah menjadi perhatian Panwaslu setempat. Namun, KPU Kota Madiun selaku penyelenggara, dinilai tidak mengindahkan hal tersebut.
"Kami meminta ada pemilihan ulang di hampir 95 persen TPS dan membatalkan kemenangan pasangan nomor urut satu," jelasnya.
Untuk kasus politik uang, di antaranya disampaikan oleh pemohon untuk Pilkada Kota Palembang dan di Kabupaten Lahat.
Pemohon sengketa Pilkada Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi meyakini politik uang terjadi.
Calon bupati yang berpasangan dengan Parhan Berza dengan nomor urut urut empat itu mengklaim memiliki bukti masifnya politik uang, membuat selisih perolehan suara dirinya dengan pemenang terpaut lebih dari 20 persen.
"Saya yakin MK tidak lagi menghitung selisih suara. Kami, bisa terpaut jauh karena pemenang melakukan Politik Uang di hampir 18 kecamatan," urainya usai persidangan.
Masifnya politik uang, jelas dia, terbukti dari adanya anggota tim pemenangan dari pasangan Cik Ujang- Haryanto dikenakan pidana pemilu.
"Masa yang bawahnya kena, atasnya yang menyuruh dia tidak kena?" lanjutnya.
Sedangkan dalam sidang perkara sengketa PIlkada Kota Palembang dengan nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018, pasangan Sarimuda-Abdul Rozak meminta MK agar pasangan peraih suara terbanyak, Harnojoyo-Fitrianti Agustinda, didiskualifikasi.
Mereka mendalilkan sudah melaporkan pihak Harno-Fitri terindikasi melakukan politik uang.
“Kegiatan yang terindikasi politik uang itu seharusnya membuat pasangan nomor urut satu didiskualifikasi dari kontestasi,” ujar kuasa hukum pasangan Sarimuda-Rozak, Parulian Siregar.
Pemohon juga menemukan adanya indikasi mobilisasi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dilakukan paslon nomor urut satu sebagai petahana.
Oleh karena itu pemohon meminta diadakan pemungutan suara ulang (PSU) walaupun keduanya berselisih 8,82 persen.
“Kami meminta dilakukan PSU sekaligus pasangan nomor urut satu didiskualifikasi,” ungkapnya.
KPU Siapkan Bukti