Dugaan Pemilih Ganda dan Politik Uang Paling Banyak Digugat di MK, KPU Lawan dengan Bukti
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (26/7/2018).
Rencananya, setelah agenda pemeriksaan pendahuluan, sidang sengekta Pilkada 2018 akan dilanjutkan dengan pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 6 hingga 8 Agustus. Selanjutnya, MK baru membuat putusan pada 9-15 Agustus mendatang.
Adapun pembacaan putusan perkara sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, serta gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 18 hingga 26 September.
"Secara keseluruhan kami sudah siap menyidangkan sengketa. Baik dari kesiapan keamanan, sampai kesiapan dari para hakim sendiri," jelas Fajar.
Sebagaimana Pasal 50 ayat (1) Peratutan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 tahun 2017, MK mempunyai batas waktu 45 hari untuk menyidangkan dan memutus sengketa pilkada sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Pilkada Serentak 2018 yang digelar di 171 daerah pada 27 Juni lalu terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Dilihat dari jumlah daerah yang menggelar pilkada yang lebih banyak dibandingkan pilkada Serentak tahun 2017 yang hanya dilakukan 101 daerah.
Dan pada Pilkada Serentak 2018, ada 70 permohonan atau gugatan sengketa pilkada yang masuk ke MK. Secara keseluruhan ada sepertiga dari total 171 Pilkada Serentak 2018 yang digugat ke MK. (tribun network/ryo/coz)