Dugaan Pemilih Ganda dan Politik Uang Paling Banyak Digugat di MK, KPU Lawan dengan Bukti

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (26/7/2018).

Editor: Ilusi Insiroh
Tribunnews
Suasana sidang uji materi revisi MD3 yang diajukan tujuh pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018) . 

Ketua KPU, Arief Budiman meminta seluruh KPU Daerah untuk menyiapkan segala sesuatunya. S

eluruh bukti yang akan disampaikan, lanjut Arief sudah harus dimiliki sebelum menyampaikan jawaban pada jadwal sidang berikutnya.

Namun, jangan sampai pengumpulan bukti menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU.

"Cara mengambil dan mengumpulkan dokumen itu harus benar. Jangan sampai kesalahan-kesalahan kecil menyebabkan dokumen tidak diakui. Terutama untuk alat bukti yang masih berada dalam kotak. Jangan sampai membuka dokumen dengan cara yang tidak benar," tegasnya.

Dia juga berharap agar masyarakat dapat menunggu hasil sengketa yang saat ini disidangkan di MK. Seluruh pihak yang bersengketa, tidak melakukan sengketa di jalanan.

"Seluruh proses sedang berjalan di sini. Semoga bisa berjalan secara baik," kata dia.

Mengenai ambang batas perselisihan Pilkada Serentak, Arief enggan menanggapi lebih lanjut. Alasannya, hal itu merupakan kewenangan Hakim Konstitusi.

"Itu silakan tanya hakim," ucapnya.

Juru bicara MK Fajar Laksono menjabarkan, apabila terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif, bukan tidak mungkin, Hakim Konstitusi tidak akan berdasar pada selisih suara sebagaimana tertulis dalam Pasal 158 UU Pilkada.

MK mengacu pada prinsip pasal tersebut. Namun, hakim akan tetap memperhatikan proses dan pelaksanaan pilkada secara menyeluruh.

"Dalam hal tertentu terkait prinsip demokrasi itu, MK akan keluar daari pasal 158 dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak mengaur, provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Ditarget 45 hari 

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan pihaknya telah siap melaksanakan tugas untuk penyelesaian sengketa hasil Pikada Serentak 2018. Sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena juga dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved