Informasi SIM Keliling

Ingin Perpanjang SIM? Simak Lokasi SIM Keliling Tangerang Jumat 27 Juli 2018

SIM Corner Online/Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
Mobil Layanan SIM Keliling Depok Selasa (20/3/2018) TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO 

Biaya perpanjangan SIM menurut PP no 50 tahun 2010 untuk memperpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu dan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu. Plus biaya cek kesehatan dan asuransi.

SIM Corner Online/Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Untuk pembuatan SIM baru dan apabila masa berlaku sudah habis maka tidak dapat diperpanjang atau dibuat di layanan SIM Keliling. Pengendara harus datang langsung ke SATPAS SIM Polres Metro Tangerang Kota.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved