Setelah Mencuri Motor di Kelapa Gading, Dua Begal Perkosa Korbannya
Dari laporan, didapati bahwa MT sempat diperkosa saat ia ditangkap dan dibawa kabur DJS ke indekosnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
"Pelaku kedua BSJ melihat motor korban ada kunci masih menempel, kemudian segera mengambil motor korban," kata Martua.
Sesaat setelah DJS membawa MT ke indekosnya, BSJ pun menuju ke kediaman rekan kriminalnya itu.
Ternyata nafsu BSJ juga ikut memuncak, sehingga ia turut serta memperkosa MT.
"Tak berapa lama pelaku kedua juga ke kosannya DJS ikut memperkosa," ujar Martua.
Usai memperkosa, DJS sempat mengantarkan MT pulang ke rumahnya di daerah Koja, Jakarta Utara. Ia mengancam MT agar tidak memberitahukan apa yang telah terjadi kepada siapapun.
Setelahnya, BS dan MT melaporkan kejadian itu ke Polsek Kelapa Gading.
Dari laporan, didapati bahwa MT sempat diperkosa saat ia ditangkap dan dibawa kabur DJS ke indekosnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Singkat cerita, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Martua mengatakan, polisi berhasil menangkap DJS tak sampai 24 jam setelah insiden itu terjadi, yakni pada Minggu (12/8/2018) malam pukul 19.40 WIB. Ia ditangkap di kediamannya di bilangan Kelapa Gading bersama dengan motor milik korban yang berhasil ia bawa kabur.
Sementara itu, DJS ditangkap Senin (13/8/2018) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.
"DJS saat hendak ditangkap melakukan perlawanan sehingga polisi sempat menembak kakinya," kata Martua.
Akibat perbuatannya mencuri dan memperkosa korbannya, DJS dan BSJ diganjar pasal berlapis, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.