Tenggak Miras Oplosan 3 Pemuda Tewas, Puluhan Orang Dirawat Intensif di RSUD Dr Soetomo
warga Bulukan, kecamatan Menganti, kabupaten Gresik yang menjadi korban Miras. 3 korban dikabarkan tewas setelah menenggak miras oplosan.
"YU diduga mengoplos sendiri miras tersebut yang kemudian dibeli dan dikonsumsi oleh para korban," ujar Slamet, di sela autopsi jenazah korban di TPU Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jumat (27/7/2018).
• Calo Tiket Beraksi Secara Terang-terangan di GBK, Harga yang Ditawarkan Cukup Fantastis
Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hanya saja, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap YU.
"Ini masih dalam proses pemeriksaan, termasuk keterlibatan yang bersangkutan. Yang nantinya statusnya akan ditetapkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan juga otopsi terhadap mayat dua orang tersebut," katanya.
Slamet menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menentukan pasal pidana yang disangkakan.
"Pemeriksaan masih berlangsung, termasuk pengumpulan alat bukti," imbuhnya.
Aparat kepolisian pun tidak tinggal diam.
Polisi mencokok Samsudin Simbolon (56) dan Hamciah Manik (48) di Bandung.
Kedua tersangka memproduksi miras oplosan dengan bahan alkohol 97 persen, pewarna tekstil serta minuman suplemen itu diproduksi sejak 2010 dengan penghasilan Rp 5,6 juta per bulan atau Rp 168 juta per bulan.
Namun, produksi miras oplosan yang dijual Rp 20 ribu tersebut menewaskan 69 orang dan kasusnya ditangani Polres Bandung.
Produsen miras oplosan asal Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung yang menewaskan 69 orang ini harus menjalani proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), disamping kasus produksi miras.
Samsudin dan istrinya itu dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU oleh Polda Jabar dan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUH Pidana oleh Polres Bandung.
Lima hingga enam aset tak bergerak milik tersangka yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana disita dan telah memiliki penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Lantas, dasar apa yang dijadikan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar untuk menjerat tersangka dengan TPPU.
Penyidik memiliki alasan kuat untuk menjerat tersangka dengan TPPU.