Tenggak Miras Oplosan 3 Pemuda Tewas, Puluhan Orang Dirawat Intensif di RSUD Dr Soetomo

warga Bulukan, kecamatan Menganti, kabupaten Gresik yang menjadi korban Miras. 3 korban dikabarkan tewas setelah menenggak miras oplosan.

Editor: ade mayasanto
Istimewa
ILUSTRASI - Polsek Tambora, Jakarta Barat merazia miras oplosan di sejumlah toko minuman di wilayah Tambora, Senin (16/4/2018) 

"Pertama berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka ini tidak punya penghasilan tetap, usaha dia hanya memproduksi miras oplosan," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Samudi di Jalan Palasari Kota Bandung, Kamia (5/7/2018).

Ingin Bernostalgia dan Tampil Bergaya Klasik Jadi Alasan Warga Depok Buru Sepatu Capung

Perkara TPPU mengharuskan pembuktian terbalik, yakni tersangka harus menjelaskan dan membuktikan kekayaan yang didapat pada penyidik.

Namun, selama pemeriksaan penyidikan, Samsudin dan istrinya tidak mampu menjelaskan asal usul kekayaannya.

"Kedua, dia sudah mengakui bahwa uang hasil produksi miras oplosan digunakan untuk membeli sejumlah aset," katanya.

Selama ini, perkara TPPU kerap dikenakan pada tindak pidana korupsi untuk memiskinkan pelaku.

Dalam UU TPPU, uang yang didapat dari penipuan dikategorikan dalam hasil kekayaan yang didapat dari tindak pidana.

"Penyidikan TPPU diperlukan untuk memiskinkan tersangka, sama seperti dalam perkara korupsi. Tujuannya untuk efek jera, sehingga aset-aset tersangka yang didapat dan dibeli dari tindak pidana penipuan dengan menjual miras oplosan harus disita. Dengan kata lain, efek jera untuk tersangka dan orang lain yang hendak coba-coba jadi produsen miras oplosan," ujar Samudi.

Selama penyelidikan kasus ini, polisi menyita empat rekening milik Samsudin dan istrinya.

Total uang di rekening tersangka mencapai angka Rp 1 miliar lebih.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved