Ditantang Debat dan Berkelahi, Rocky Gerung Ungkap Orang yang Intip Rekeningnya: Kirain Jagoan
Rocky Gerung menyebut ada sosok yang menantangnya berdebat dan berkelahi. Namun rupanya sosok itu malah lakukam hal ini.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Y Gustaman
"Itu tidak bermoral dalam demokrasi," ujar Ngabalin.
Diketahui, kebebebasan berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Seperti yang dimuat pada Pasal 28E Ayat 2, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pendapat pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
Kemudian pasal 28E Ayat3, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Menanggapi pasal-pasal tersebut, Ali Ngabalin tetap berpendirian jika gerakan tersebut menyalahi undang-undang.
Ia pun menyebutkan Undang-Undang turunan dari pasal tersebut.
Yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Ruang Publik.
"Baca pasal 6, hak-hak orang tidak mengganggu hak orang, menjaga, menghormati, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, coba lihat," kata Ngabalin.
"Memang ada UU 1945 sebagai payung, tapi ada Undang-Undang turunannya," imbuhnya.
Menjawab hal tersebut, Rocky Gerung memberikan penjelasan secara normatif, yang menyebutkan gerakan tersebut tidak dilarang, sehingga tidak perlu izin untuk berkumpul dan menyatakan pendapat.
"Dua pikiran (GantiPresiden dan penentangnya) itu dirawat, jangan dipilih salah satu dipulangkan," kata Rocky Gerung.
Lebih lanjut, Rocky Gerung menyebut jika semakin dilarang, gerakan ini akan semakin kuat.
Terkait polemik yang ada, Rocky Gerung akhirnya meminta nama gerakan tersebut diganti menjadi #2019DiaTakutDiganti.
"Di era milineal, yang dilarang itu justru terjadi... jadi konyol pemerintah melarang, justru gerakan itu semakin membesar.
Ada orang bilang, kita tidak akan membuat Hastag 2019GantiPresiden, jadi Hastag 2019DiaTakut Diganti, kecerdasan orang ganti lagi, apa mau dilarang lagi?" kata Rocky Gerung.