Pilpres 2019

Kunjungan Sandiaga Uno ke Kampus Dikritik: Reaksi Bawaslu Tangsel, Gerindra Minta Gunakan Akal Sehat

Sandiaga Uno berbicara mengenai Ok Oce dalam konteks kewirausahaan yang menurutnya sangat penting dipahami mahasiswa.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.COM/IHSANUDDIN
Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno menyalami mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Cirendeu, Ciputat, Rabu (29/8/2018). 

Ia juga mengingatkan kepada semua pihak, dalam Pilpres 2019 harus disikapi dengan baik, tanpa melanggar undang-undang dan ketentuan yang ada.

"Kita harus kita pastikan lahir dari proses ini. Jangan kita saling menjatuhkan dengan pola tebang pilih," ujar Sandiaga Uno.

Sebelumnya, Sandiaga Uno, yang berlatar pengusaha nasional, memberikan kuliah umum perdana kepada mahasiswa baru di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Jakarta Timur, Sabtu.

Kedatangan tokoh politik usia muda itu disambut teriakan histeris oleh para mahasiswa dan dosen, terutama yang perempuan.

Respon Bawaslu Tangerang

Sementara, Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut pidato Sandiaga Uno di Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) bukanlah sebuah kampanye.

Pada pidatonya di acara masa orientasi mahasiswa baru UMJ itu, Sandiaga Uno menyinggung program yang sudah dilakukannya selama menjadi wakil gubernur DKI Jakarta dan berencana membawanyabke tingkat nasional.

Salah satu program yang dimaksud adalah OK OCE. Dalam pidatonya, ia mengatakan OK OCE dapat membuka banyak lapangan pekerjaan.

"Soal pidato Pak Sandiaga juga belum bisa disebut penyampaian visi dan misi. Karena kita juga belum mendapatkan visi misi presiden dan wakil presiden," papar Slamet.

Sementara, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan Pasal 274 ayat (1) huruf a UU Pemilu menyebutkan: Materi kampanye meliputi, visi, misi, dan program pasangan calon untuk pemilu presiden.

Hal itu menanggapi kunjungan Sandiaga Uno ke kampus-kampus di DKI Jakarta.

"Masalahnya sekarang ini kita belum juga masuk tahapan kampanye, bahkan penetapan pasangan calon baru akan dilakukan pada 20 September mendatang," kata Lucius.

"Akan tetapi apakah kampanye di luar masa kampanye itu tak bisa disebut melanggar aturan kampanye? Sebelumnya Bawaslu pernah melaporkan PSI karena dianggap melakukan "Kampanye Dini," tambahnya.

Menurut Lucius terdapat ruang untuk menilai tindakan tertentu yang dilakukan oleh peserta pemilu diluar masa kampanye.

Jika, kata Lucius, yang dilakukan itu melibatkan apa yang diatur oleh UU Pemilu terkait materi kampanye.

Peneliti Formappi Lucius Karus
Peneliti Formappi Lucius Karus (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved