Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi, Rumah Nur Mahmudi Ismail Tampak Sepi

Nur Mahmudi Ismail dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka di Polresta Depok.

Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kediaman Nur Mahmudi Ismail di Cimanggis, Depok, Kamis (6/9/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Harry dan Nur Mahmudi Ismail ditetapkan tersangka dalam perkara pembebasan lahan Jalan Nangka sehingga merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar karena menggunakan APBD Depok 2015 untuk pembebasan lahan.

Didik mengatakan pembebasan lahan itu telah ditanggung sepenuhnya oleh pihak apartemen Green Lake View yang akses masuknya menggunakan Jalan Nangka.

"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang," kata Didik, Rabu (29/8/2018).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved