Edaran Bupati Bireun: Nonmuhrim Dilarang Duduk Bareng di Cafe, Didukung FPI, Kritik Keras DPRA

“Banyak remaja putri nongkrong di kafe berlama-lama sehingga memunculkan pandangan tidak baik,” kata Jufliwan.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Kolase Serambinews.com
Edaran Bupati Bireuen (kiri), Bupati Bireuen, Saifannur (tengah) dan Wakil Bupati Muzakkar A Gani 

“Saat ini, ada warung yang dekat meunasah atau musalla tutup saat magrib dan buka setelah jamaah keluar,” ujarnya.

Harga Kedelai Naik, Perajin di Kampung Tempe Siasati dengan Perkecil Ukuran

Dianggap Paham Gaya Permainan Persija Jakarta, Pelatih Selangor FA Turunkan Evan Dimas - Ilham Udin 

Hindari Sanksi, Kepala Badan Pajak DKI Imbau Warga Membayarkan Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Menyangkut pelarangan terhadap perempuan berada di warung lewat pukul 21.00 WIB, menurutnya juga baik, namun bagaimana apabila tamu luar datang dan minum kopi di warung perlu dipikirkan dan jangan sampai melanggar hak asasi manusia.

“Edaran tersebut sebagai bentuk dakwah dan perlu disosialisasikan seluas mungkin agar semua masyarakat mengetahui,” kata Juragan.

Bupati Bireuen, H Saifannur SSos menjelaskan secara detail tentang tujuan pihaknya menerbitkan edaran standardisasi warung, kafe, dan restoran yang sesuai dengan syariat Islam.

“Ini sebagai bentuk dakwah dan sosialisasi penegakan syariat Islam, tujuannya agar pengelola warung, kafe, dan restoran mengetahui dan memahami bagaimana mengelola warung yang tidak melanggar syariat Islam, indah, bersih, dan banyak pengunjung,” kata Saifannur menjawab Serambi, Selasa (4/9) terkait terbitnya edaran standardisasi warung, kafe, dan restoran di Bireuen yang sesuai dengan syariat Islam.

Menanggapi poin tentang pelarangan wanita nonmuhrim duduk di kafe hingga larut malam, Saifannur mengatakan, dulu suasana malam di Bireuen terutama di warung tidak ada perempuan tetapi sekarang banyak remaja putri berlama-lama di warung, kesannya tidak bagus.

“Saya lihat sendiri keadaan demikian dan tidak bagus, banyak remaja putri di kafe-kafe pada malam hari dan tidak bagus kalau bukan dengan muhrim. Kalau dengan muhrim silakan saja dan suatu hal yang baik,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Saifannur, ia menerima informasi ada remaja sepulang sekolah ganti baju dan selanjutnya nongkrong berlama-lama di kafe. Bila dibiarkan tanpa imbauan dikhawatirkan datang Satpol PP atau WH melakukan langkah penertiban di warung-warung, apalagi warung yang remang-remang.

Saifannur kembali menegaskan, edaran tersebut bersifat dakwah dan sosialisasi hasil rumusan bersama dengan MPU Bireuen. Karena, kata Saifannur, Aceh pada umumnya dan Bireuen pada khususnya adalah daerah bersyariat Islam, tentunya Pemkab Bireuen wajib melakukan sosialisasi dan dakwah agar semuanya berjalan sesuai syariat Islam.

Edaran Bupati Bireuen Terkait Standardisasi Kafe/Warung
Edaran Bupati Bireuen Terkait Standardisasi Kafe/Warung (Serambinews)

Ditentang anggota DPRA: Jumud dan Kolot

Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Kautsar M Yus menilai kebijakan itu telah membatasi ruang gerak perempuan di ranah publik.

Poin yang disorot dalam aturan itu ada pada aturan nomor 7 yang berbunyi: dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB, kecuali bersama mahramnya.


Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh (PA), Kautsar Muhammad Yus. (SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI)
Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh (PA), Kautsar Muhammad Yus. (SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI) ()

Selanjutnya pada aturan nomor 13 yang berbunyi: haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya

"Ini peraturan yang membatasi ruang gerak perempuan di ranah publik, yang dikeluarkan oleh bupati dari Partai Golkar di Kabupaten Bireuen," tulis Kautsar di akun twitternya sebagaimana dikutip Serambinews.com, Rabu (5/8/2018).

Sebagai wakil rakyat di DPRA dari daerah pemilihan (dapil) Bireuen, Kautsar mengaku malu atas kebijakan Bupati Bireuen yang ia nilai tak masuk akal ini.

"Sebagai wakil rakyat dari Bireuen, saya malu, kok Kabupaten Bireuen yang kosmopolit kini menjadi jumud dan kolot karena peraturan yang tak masuk akal ini," tulis Kautsar lagi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved