Sang Ayah Emosi Gara-gara Ujung Kemaluan Anaknya Kena Potong Saat Khitan

Karena merasa curiga, TH yang mendampingi korban, mencoba mengambil potongan kulit yang berada di atas tas milik sang mantri.

Radio Sonora/S Jumar Sudiyana
Ilustrasi: Seorang anak baru saja dikhitan di Klinik Haji Amung, Kampung Bulak Temu, Kelurahan Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/7/2018). Sudah puluhan tahun klinik ini melayani pasien khusus khitanan atau sunatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PEKALONGAN - Keluarga korban dugaan malpraktik mengungsikan MI (9) dari rumahnya.

Hal itu mengingat kondisi psikologis MI yang alat vitalnya terpotong saat proses khitan.

Dikatakan Ks, Kepala Desa, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, keluarga korban sangat marah terhadap mantri yang melakukan khitan.

"Hingga kini sang ayah masih emosi kalau mendengar cerita tentang mantri tersebut. Karena rumah MI didatangi banyak orang, sekarang ia diungsikan ke rumah neneknya di desa sebelah " ujarnya, Kamis (6/9/2018).

Ia menuturkan, usai kejadian MI memang dirawat di RSI PKU Muhammadiyah , dan kondisinya berangsur-angsur membaik.

"Namun kini sudah tidak rawat inap namun rawat jalan. Jadi dari rumah neneknya ia dibawa ke RSI dan kembali pulang," jelasnya.

Terkait laporan yang disampaikan Ks ke pihak Polres Pekalongan, diakuinya merupakan inisiatif dari pihak desa.

"Memang saya yang melaporkan ke Polres Pekalongan, karena melihat kondisi MI dan keluarga. Namun sebelum melapor saya minta persetujuan dari pihak keluarga," imbuhnya.

Pihaknya berharap, MI mendapat keadilan karena telah mengalami kejadian buruk yang disebabkan oleh kesalahan mantri.

"Pihak keluarga meminta agar anaknya mendapat keadilan, atau tanggung jawab penuh dari pelaku. Mantri itu memang pernah melakukan khitan sebanyak 2 kali di desa kami, namun, tidak pernah terjadi kejadian seburuk ini. Dan kami masih meragukan sebenarnya dia benar-benar profesional atau tidak," timpalnya.

Alat vital ditemukan di tas

Polisi periksa tiga saksi terkait dugaan malapraktik petugas khitan yang mengakibatkan alat vital bocah berusia 9 tahun terpotong.

Kasus tersebut kini didalami petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pekalongan, Kamis (6/9/2018).

Hingga kini polisi belum menetapkan BR (68) petugas khitan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami kasus ini.

Dikatakan ayah korban TH (60) kepada petugas, dugaan malapraktik tersebut, terjadi pada Kamis (30/8) sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved