Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Polisi, Mantan Sekda Depok Tak Punya Persiapan Khusus
"Insya Allah beliau akan memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan hari ini. Saya kira enggak ada persiapan khusus (diperiksa)," kata Ahmar.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka Harry Prihanto mengaku tak memiliki persiapan khusus diperiksa penyidik Unit Tipikor Polresta Depok.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Harry, Ahmar Ikhsan Rangkuti yang sebelumnya menyampaikan surat penundaan pemeriksaan.
Menurutnya Harry yang sempat mangkir pada pemeriksaan pertama pekan lalu akan menghadiri pemeriksaan seusai jadwal.
"Insya Allah beliau akan memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan hari ini. Saya kira enggak ada persiapan khusus (diperiksa)," kata Ahmar saat dihubungi wartawan di Pancoran Mas, Depok, Rabu (12/9/2018).
Ahmar menuturkan, bekas Sekretaris Daerah Depok kala Nur Mahmudi Ismail menjabat sebagai Wali Kota Depok akan menjawab pertanyaan penyidik.
Pasalnya Harry sudah pernah diperiksa sebagai saksi bersama sekitar 80 saksi lain di kasus serupa.
"Secara garis besar beliau akan konsisten sampaikan apa yang pernah juga beliau sampaikan ditahap penyelidikan," ujarnya.
Sebagai informasi, Harry dan Nur Mahmudi menjadi tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos.
Mereka diduga merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar karena menggunakan APBD Depok tahun 2015 untuk pembebasan lahan Jalan Nangka.
Pembebasan tersebut semestinya dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View yang akses masuknya menggunakan Jalan Nangka.
Mereka berstatus tersangka sejak Senin (20/8/2018) meski hingga kini Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto enggan membeberkan peran dan alasan mereka belum ditahan.
Lantaran belum ditahan Harry masih berstatus PNS sebagai staf ahli Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
