Kasus Korupsi
Bekas Sekda Depok Sampaikan Posisinya dalam Korupsi Jalan Nangka Kepada Penyidik
Hanya saja Harry yang diperiksa sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 21.37 WIB pada Rabu (12/9/2018) enggan membeberkannya kepada wartawan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Bekas Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto menyampaikan kejanggalan saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka kepada penyidik Unit Tipikor Polresta Depok.
Kejanggalan ini sebelumnya disinggung oleh pengacara Harry, Ahmar Ikhsan Rangkuti saat menemui penyidik Rabu (5/9/2018) untuk menyampaikan surat penundaan pemeriksaan.
Hanya saja Harry yang diperiksa sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 21.37 WIB pada Rabu (12/9/2018) enggan membeberkannya kepada wartawan.
Menurutnya, Harry yang termasuk anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya menampung usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lalu memasukannya dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Tetap ada ya (disampaikan), karena posisi klien kami tidak berhubungan langsung dengan teknis pengadaan atau belanja tanah Jalan Nangka. Selaku TAPD klien kami menampung usulan-usulan program dari OPD yang disebut RKPD untuk direalisasikan," kata Ahmar saat dihubungi wartawan di Mapolresta Depok, Kamis (13/9/2018).
Ahmar menjelaskan, kliennya telah menyampaikan bahwa pembebasan lahan Jalan Nangka melibatkan banyak pihak.
Bukti keterlibatan banyak pihak itu ada dalam dokumentasi pembahasan APBD Depok yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok.
"Jadi prosesnya jelas melibatkan banyak pihak. Ada dokumentasi kegiatan pembahasannya dengan DPRD. Berkaitan dengan itu berdasarkan dokumen-dokumen yang kami miliki," ujarnya.
Sebagai informasi, Harry dan bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka pada Senin (20/8/2018) oleh Unit Tipikor Polresta Depok.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan negara merugi hingga Rp 10,7 miliar.
Kerugian karena pembebasan lahan Jalan Nangka yang seharusnya dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View justru menggunakan APBD Depok tahun 2015.
Meski kabar status tersangka baru terungkap pada Selasa (28/8/2018), Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto belum membeberkan peran kedua tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/harry-prihanto_20180913_051218.jpg)