Pileg 2019
38 Caleg Eks Koruptor: Perindo Minta Maaf, Hanura Berdalih Patuh Hukum, Ini Daftarnya
"Itu kan begini kita patuh hukum enggak sih? Kalau patuh hukum harus berdasarkan hukum yang di putuskan oleh keputusan hukum sesuai dengan UUD 1945,"
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM- Walau sempat dijadikan aturan, status mantan narapidana korupsi tidak lagi menghalangi seseorang mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
Puncaknya adalah ketika Mahkamah Agung memutuskan bahwa mantan koruptor bisa menjadi wakil rakyat. Bagaimana reaksi partai politik?
Sebagian ada tetap berpegang pada aturan yang lama yakni menolak mencalonkan bekas koruptor, sebagian lagi justru menerima.
Berikut adalah rangkuman menarik TribunJakarta terkait sikap partai pada mantan terpidana korupsi:
1. Perindo Minta Maaf
Partai Perindo menjadi salah satu partai politik yang mengusung caleg eks koruptor. Hal itu diketahui setelah KPU menetapkan daftar caleg tetap (DCT) 2019.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengaku ada suatu hal yang menyebabkan partainya 'kecolongan'. Ia pun menyampaikan permohonan maaf karena hal itu.
"Saya secara lebih awal menyampaikan permohonan maaf lebih awal bila masih ada caleg yang terindikasi eks korupsi dan kasus lain, dan DPP tetap keras sekali anti korupsi," ujarnya di Posko Cemara, Kamis (20/8/2018) malam.
Menurut dia, lolosnya caleg eks koruptor terjadi karena proses pendaftaran caleg serentak di pusat, provinsi dan kabupaten.
Akibatnya DPP tidak bisa melakukan pengawasan lebih detail. Baginya hal ini perlu menjadi pelajaran ke depan. Ia yakin DPP akan bisa mengawasi dengan ketat caleg eks koruptor andai pendaftaran caleg dilakukan secara bertahap.
"Karena pengawasannya serentak maka partai tidak bisa mengendalikan apa yang dilakukan oleh partai di bawah," kata dia.
Meski begitu, ucap Rofiq, ia mengaku sudah meminta agar caleg eks koruptor yang nyaleg dari Partai Perindo untuk mengundurkan diri. Ia juga mengaku sudah memberikan arahan ke pengurus daerah.
• KPU Izinkan Mantan Koruptor Nyaleg, Fahri Hamzah: Mantan Koruptor Bukanlah Seorang Koruptor
• Partai Gerindra Menjadi Partai yang Terbanyak Ajukan Caleg Mantan Terpidana Korupsi
• Caleg Mantan Koruptor Ditandai di Surat Suara Harus Revisi PKPU, KPU: Rasanya Tidak Terkejar
"Kita sudah instruksikan untuk mencabut pada pengurus setempat dan kita sudah memberikan peringatan keras," kata dia.
Sebelumnya, KPU mengesahkan daftar celah tetap 2019. Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu ternyata mengusung caleg eks koruptor. Salah satu partai yang mengusung caleg eks koruptor yakni Partai Perindo.
Ada dua caleg eks koruptor yang diusung Partai Perindo yakni Smuel Buntuang dapil Gorontalo 6 dan Zukfikri dapil Pagar Alam 2.
2. Hanura Berdalih Patuh Hukum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20180419_084935.jpg)