BPOM Telusuri Produsen Obat Tradisional Ilegal yang Ditemukan dari Sebuah Gudang di DKI Jakarta

"Yang sudah kami ungkap 54 kasus, yang sudah diproses ya, tapi besar dari Jakarta," kata Hendri.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Obat tradisional tanpa izin edar yang berhasil disita BPOM RI, Jumat (21/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tengah menelusuri pabrik tempat diproduksinya 1,6 juta buah Obat Tradisional Ilegal yang ditemukan di tiga gudang dan satu toko di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (19/9/2018) lalu.

Kepala BPOM RI, Penny R. Lukito mengatakan, berdasarkan penelusuran BPOM di daerah-daerah, peredaran obat tradisional sudah meluas.

Meskipun demikian, peredarannya diduga masih skala nasional.

"Nanti dicermati kembali apakah ini produk impor, tapi kelihatannya ada indikasi adalah produksi dalam negeri tanpa izin edar mengandung bahan kimia berbahaya di dalamnya dan membahayakan masyarakat," kata Penny kepada wartawan, Jumat (21/9/2018).

Penny menyatakan, BPOM akan mencari pabrik-pabrik yang diduga terlibat dalam produksi obat tradisional secara ilegal.

Salah satu cara untuk mempermudah penelusuran adalah lewat pengembangan dari rumah-rumah yang dimanfaatkan menjadi gudang penyimpanan serta persembunyian pengedar obat tradisional ilegal.

"Itu (pabrik produsen obat tradisional ilegal) yang akan kita cari. Di sini kita mencari ke hulu itu adalah mencari kemasan pabriknya. Kemarin waktu (penemuan) kosmetik (ilegal) kan kita bisa menemukan. Dan bisa dicurigai adalah seperti ini sembunyinya, di perumahan, di pergudangan," kata Penny.

Deputi Bidang Penindakan BPOM, Hendri Siswadi menyatakan menambahkan, pemberantasan peredaran obat tradisional ilegal merupakan tugas penting yang telah diemban BPOM sejak lama.

Sepanjang tahun 2018 sendiri, sebanyak 54 kasus sudah ditangani.

"Yang sudah kami ungkap 54 kasus, yang sudah diproses ya, tapi besar dari Jakarta," kata Hendri.

Hendri menyebut, untuk penemuan obat tradisional di empat lokasi di DKI Jakarta pada Rabu lalu, dugaan sementaranya adalah distributor maupun pengedar termasuk ke dalam satu jaringan.

Adapun delapan orang saksi telah diperiksa terkait penemuan Obat Tradisional Ilegal tersebut.

"Yang udah kita periksa 8 dari empat gudang itu," kata Hendri.

Sebagai informasi, pendistribusian dan peredaran obat tradisional ilegal ini melanggar pasal 196 dan 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, pasal lainnya yang dilanggar ialah pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved