Panti Pijat O2 Kena OTT Satpol PP: Ada Praktik Prostitusi dan Nasibnya Lagi Dibahas

Panti Pijat O2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terkena operasi tangkap tangan (OTT) Satpol PP.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Tempat hiburan O2 Spa dan Executive Karoke di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan, tidak beroperasi, Jumat (21/9/2018), setelah ditemukan praktik prostitusi di sana. 

Ujang menyebutkan beberapa usaha lain di tempat itu beroperasi seperti biasa kecuali panti pijat atau spa.

"Enggak, kemarin (tempat spa) enggak operasi. Yang punya izin ya beroperasi. Yang ditemukan (prostitusi) aja ini kita lagi awasi terus sama Sudin Pariwisata," kata Ujang kepada Kompas.com, Jumat.

Ilustrasi
Ilustrasi (intisari)

Ujang memastikan, tempat spa itu telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Tim terpadu dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan tengah memproses nasib panti pijat itu setelah ditemukannya praktik prostitusi di sana.

Tim terpadu itu terdiri dari Satpol PP, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan, Sudin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga perangkat kecamatan dan kelurahan.

"Lagi pembahasan terus nih sama pimpinan, karena kan ini pelanggaran, tapi kami harus nyusun administrasinya. Itu masalah Pergub 18 Tahun 2018 kan baru, kami tentunya harus diputuskan secara terpadu oleh instansi terkait," kata Ujang.

Ujang belum mau menyampaikan langkah yang diambil Pemkot Jakarta Selatan terhadap panti pijat yang melanggar peraturan itu.

"Nanti saya kasih kabar, kan kami sesuaikan aturan dulu. Jangan sampai kami salah melangkah, kami di-PTUN (digugat ke PTUN)," ucap dia.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko sebelumnya menyampaikan, pihaknya menemukan praktik prostitusi di panti pijat O2 saat melakukan razia tempat hiburan pada Selasa malam.

Ilustrasi
Ilustrasi (brianzeiger.com)

"Panti pijat O2, Jalan Iskandar Muda, kena OTT (operasi tangkap tangan). Yang kena OTT lagi asusila di O2," ujar Yani, Kamis.

Setelah melakukan OTT, anggota Satpol PP langsung memeriksa pengunjung yang melakukan prostitusi tersebut dan memeriksa izin usaha tempat hiburan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam pergub itu, ada tiga pelanggaran yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup.

Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.

3. Penampakan Panti Pijat

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved