Panti Pijat O2 Kena OTT Satpol PP: Ada Praktik Prostitusi dan Nasibnya Lagi Dibahas

Panti Pijat O2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terkena operasi tangkap tangan (OTT) Satpol PP.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Tempat hiburan O2 Spa dan Executive Karoke di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan, tidak beroperasi, Jumat (21/9/2018), setelah ditemukan praktik prostitusi di sana. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Panti Pijat O2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terkena operasi tangkap tangan (OTT) Satpol PP.

Mereka menemukan praktik prostitusi itu saat melakukan razia tempat hiburan pada Selasa (18/9/2018) malam.

"Panti pijat O2, Jalan Iskandar Muda, kena OTT (operasi tangkap tangan). Yang kena OTT lagi asusila di O2," ujar Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko melalui pesan singkat, Kamis (20/9/2018).

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta yang dikutip dari Kompas.com.

1. Operasi Panti Pijat O2 Langsung Distop

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (Net)

Anggota Satpol PP DKI melakukan OTT di Panti Pijat O2.

Mereka lalu memeriksa pengunjung yang melakukan prostitusi tersebut dan memeriksa izin usaha tempat hiburan.

Menurut Yani, Pemprov DKI Jakarta langsung menyetop operasi tempat hiburan itu sejak ditemukan praktik prostitusi di O2.

"Langsung stop," kata Yani.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup.

Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.

2. Nasib Panti Pijat O2 Sedang Dibahas

Panti pijat di O2 Karaoke dan Spa di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tidak beroperasi lagi setelah ditemukan praktik prostitusi di sana

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan Satpol PP menemukan praktik prostitusi itu saat melakukan razia tempat hiburan pada Selasa (18/9/2018) malam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved