Pencuri Sekaligus Pemerkosa Asisten Rumah Tangga di Depok Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Karena dijerat pasal berlapis, Didik menjelaskan bila pelaku terancam mendekam dalam penjara lebih dari sepuluh tahun.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Asep Mulyana (38), pencuri sekaligus pemerkosa pembantu rumah tangga SF (48) diringkus tim gabungan Polresta Depok dan Polsek Cimanggis di tempat persembunyiannya kawasan Sukabumi.
Tepatnya di Kampung Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (20/9/2018) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan tersangka tak memberi perlawanan saat ditangkap.
"Sewaktu ditangkap pelaku tidak melawan sehingga dengan mudah dibawa sama petugas dari tempat persembunyian daerah Sukabumi," kata Didik di Mapolresta Depok, Jumat (21/9/2018).
Saat tempat persembunyiannya digeledah, polisi menemukan hasil rampasan pelaku dan sebilah golok.
Golok bergagang merah tersebut merupakan senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam SF saat hendak diperkosa.
"Saat rumah pelaku digeledah, petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku dan sebilah golok dengan gagang merah yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asep diganjar pasal berlapis, yakni pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, 363 tentang pencurian dalam pemberatan, dan 285 tentang kejahatan terhadap kesusilan KUHP.
Karena dijerat pasal berlapis, Didik menjelaskan bila pelaku terancam mendekam dalam penjara lebih dari sepuluh tahun.
"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun. Sekarang pelaku dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait latar belakang pelaku merampok dan memperkosa korban masih didalami penyidik," katanya.
