Tak Ada Aktivitas Mencurigakan, Warga Tak Sangka Satu Rumah di Cilincing Ternyata Gudang Obat Ilegal

warga yang tinggal dekat rumah itu tak meyangka bahwa rumah itu adalah gudang penyimpanan obat tradisional ilegal.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta
Rumah lantai dua di Jalan Angsana 2, RT 1/RW 10, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, yang dijadikan gudang penyimpanan obat tradisional ilegal. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Salah satu gudang yang dibongkar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait keberadaan obat tradisional ilegal berada di Jalan Angsana 2, RT 1/RW 10, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Pantauan TribunJakarta.com, gudang tersebut merupakan rumah tinggal dua lantai dengan teras yang cukup luas.

Di langit-langit terasnya, terlihat sejumlah sangkar dengan burung-burung hias di dalamnya. Ada pula sejumlah pakaian digantungkan di sana.

Adapun pintu rumah itu sudah ditempeli stiker penyegelan dari BPOM.

Memasuki dalam rumah, dapat terlihat banyak kardus-kardus berbagai macam ukuran berisi produk obat-obatan tradisional tanpa izin edar.

Beberapa kamar di rumah itu pun juga terlihat dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan tradisional ilegal.

Memaksa Masuk Gedung KPU Tanpa ID Card, Pendukung Capres-Cawapres Ancam Petugas

Inilah Usia Rawan Selingkuh Bagi wanita, Waspadai Pasangan Anda!

Tak hanya lantai 1, ruangan kosong di lantai 2 rumah itu pun juga terlihat dipenuhi kardus-kardus obat ilegal.

Rumah itu terlihat jelas digunakan sebagai gudang penyimpanan obat tradisional ilegal.

Kendati demikian, warga yang tinggal dekat rumah itu tak meyangka bahwa rumah itu adalah gudang penyimpanan obat tradisional ilegal.

Salah seorang warga, Sugeng (47) mengatakan, dirinya tak pernah menduga bahwa rumah itu sampai disegel lantaran dijadikan penyimpanan barang terlarang.

Pasalnya, dirinya tidak merasakan ada aktivitas mencurigakan dari rumah itu.

Tunggu Jokowi-Maruf di KPU, Relawan Projo Teriak Jokowi Lagi!

Riset Buktikan Golongan Darah AB Lebih Berisiko Alami Penurunan Fungsi Otak, Begini Penjelasannya

Hanya saja, dirinya sempat beberapa kali melihat adanya aktivitas bongkar muat barang sedang dilakukan di sana.

"Nggak tahu ya kalo itu gudang. Emang kadang-kadang liat pas nurunin naikin barang. Tapi nggak tahu barangnya, kan dimasukin dalam kardus. Jadi nggak pernah lihat," kata dia.

Sugeng mengaku tak mengetahui persis sejak kapan rumah itu sering kedatangan barang dengan dikemas kardus.

Yang pasti, Sugeng yang telah dua tahun menetap di kawasan itu kerap kali melihat adanya aktivitas tersebut.

"Nggak tentu, kan datangnya nggak mesti, tapi yang pasti sore. Biasanya ada dua orang," lanjut Sugeng.

Meski melihat ada yang menetap di rumah itu, Sugeng mengaku sama sekali tak pernah berinteraksi dengan mereka.

Menurut Sugeng, orang di dalam rumah itu memang jarang berbaur.

Sebelumnya, BPOM RI menyita 330 produk obat tradisional ilegal dengan jumlah total 1,6 juta buah dari empat lokasi di sekitar wilayah DKI Jakarta.

Adapun empat lokasi tersebut terdiri dari sebuah toko obat dan gudang di Jatinegara, Jakarta Timur, serta dua gudang di bilangan Cilincing, Jakarta Utara.

Tak tanggung-tanggung, nilai ekonomi dari total produk yang disita tersebut mencapai angka Rp 15,7 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved