Pemilu 2019
KPU Jakarta Timur Siap Fasilitasi APK Peserta Pemilu 2019 Agar Tak Terjadi Pelanggaran
Wage juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait fasilitasi alat peraga kampanye Pemilu 2019.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMATJATI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur siap memfasilitasi alat peraga kampanya (APK) peserta Pemilu 2019, seperti poster atau spanduk dalam jumlah tertentu.
Hal itu dilakukan agar APK yang dipasang oleh partai politik peserta Pemilu 2019 tidak melanggar, serta memiliki desain sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.
”Sesuai dengan surat tersebut KPU provinsi memfasilitasi APK bagi peserta pemilu, kegiatan ini sangat penting mengingat rangkaian kampanye sendiri sudah dimulai pada Minggu 23 September 2018," ujar Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana saat dikonfirmasi, Selasa (25/9/2018).
Wage juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait fasilitasi alat peraga kampanye Pemilu 2019.
Rapat koordinasi yang digelar oleh KPU Jakarta Timur tersebut, dalam rangka menyamakan persepsi terkait teknis pemasangan APK, yang bisa dilakukan partai politik.
“APK yang disiapkan KPU untuk masing-masing parpol peserta Pemilu. Sehingga nantinya saat pelaksanaan kampanye tak terjadi hal-hal tidak diinginkan,” ujar Wage.
• Sederet Fakta Tania, Pengendara Mobil yang Masuk Rangkaian Iringan Presiden Jokowi di Tol Jagorawi
• Tolak Dukung Jokowi-Maruf Amin, Sejumlah Caleg Partai Golkar Membelot Bentuk Relawan Go Prabu
Sekedar informasi, petunjuk teknis fasilitas alat peraga kampanye (APK) bagi Peserta Pemilu 2019, tertuang dalam surat KPU RI Nomor 946 tahun 2018.
