PLN Area Depok Tanggapi Aduan Masyarakat Terkait Oknum Petugas yang Terlibat Pemutusan Listrik

"Kalau ada dan terbukti silakan laporkan. Kalau ada petugas PLN dari luar Depok saya enggak tahu," kata Budiono

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Kepala Humas PLN area Depok Setiyo Budiono di Pancoran Mas, Depok, Selasa (25/9/2018) 

Budiono mengatakan PLN hanya memiliki kewenangan penuh terhadap kabel listrik yang berada di atas atau disebut saluran udara tegangan rendah (SUTR).

Karena tak memiliki kewenangan penuh, PLN harus selalu berkoordinasi dengan pihak pengembang perumahan yang menggunakan SKTR.

"Kalau di atas murni milik PLN karena yang bangun PLN. Kalau yang di bawah namanya kerja sama operasional, dia yang bangun PLN yang mengaliri listrik. Jadi setiap ada problem perlu komunikasi lagi," jelasnya.

Sebagai informasi, pengembang perumahan Aruba memutus aliran listrik tujuh rumah warga dengan alasan mereka menunggak pembayaran pengelolaan Lingkungan (IPL).

Mereka menolak membayar IPL karena kenaikan biaya yang dinilai tidak wajar, yakni dari Rp 200 ribu menjadi Rp sekira 1 juta pada tahun 2017 lalu.

Selain tak mendapat akses listrik, warga juga kesulitan air bersih karena masih menggunakan mesin pompa air.

Wali Kota Depok M. Idris Abdul Shomad menyatakan pengembang perumahan Aruba menyalahkan gunakan otoritas.

Idris menegaskan akan mengambil tindakan tegas bila hingga surat teguran ketiga dilayangkan bulan depan pengembang masih memutus aliran listrik.

"Akan segera dinyalakan. Karena ini tidak dibenarkan secara aturan PLN. Mereka pelanggan yang harus diberikan haknya. Dalam waktu dekat ada sikap tegas kepada pengembang," kata Idris, Senin (24/9/2018).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved