Artis Terjerat Narkoba

JPU: Roro Fitria Mengaku Beli Sabu untuk Digunakan di Hari Valentine

Di dalam fakta persidangan, Roro Fitria juga mengakui hendak menggunakan sabu tersebut di perayaan hari valentine bersama temannya Wawan

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Artis Roro Fitria ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Artis Roro Fitria, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam persidangan kasus narkotika yang menjeratnya pada Kamis (4/10/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maidarlis menyatakan, terdakwa Roro Fitria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar," ujar Jaksa Maidarlis di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu.

Ditemui usai persidangan, Maidarlis mengatakan bahwa dalam fakta persidangan Roro Fitria mengakui telah membeli barang haram tersebut.

Di dalam fakta persidangan, Roro Fitria juga mengakui hendak menggunakan sabu tersebut di perayaan hari valentine bersama temannya Wawan.

Dendam, Pemulung Tusuk Tukang Sayur di Pasar Tanah Tinggi Tangerang Hingga Tewas

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Bekasi

"Dalam fakta persidangan, Roro itu mengaku sabu-sabunya untuk dipakai sendiri dipakai sendiri bersama Wawan dalam perayaan valentine," ujar Maidarlis pada awak media.

Maidarlis juga mengatakan, hasil tes urine terdakwa Roro negatif, oleh sebab itu tidak bisa dikenakan pasal 127 dan menuntut Roro dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu.

"Roro membeli dengan ada bukti transfer, didukung bukti chat wa percakapannya, itu lah 114 pasalnya, unsur itu tidak bersifat alternatif," kata Maidarlis.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved