Artis Terjerat Narkoba
JPU: Roro Fitria Mengaku Beli Sabu untuk Digunakan di Hari Valentine
Di dalam fakta persidangan, Roro Fitria juga mengakui hendak menggunakan sabu tersebut di perayaan hari valentine bersama temannya Wawan
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Artis Roro Fitria, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam persidangan kasus narkotika yang menjeratnya pada Kamis (4/10/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maidarlis menyatakan, terdakwa Roro Fitria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar," ujar Jaksa Maidarlis di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu.
Ditemui usai persidangan, Maidarlis mengatakan bahwa dalam fakta persidangan Roro Fitria mengakui telah membeli barang haram tersebut.
Di dalam fakta persidangan, Roro Fitria juga mengakui hendak menggunakan sabu tersebut di perayaan hari valentine bersama temannya Wawan.
• Dendam, Pemulung Tusuk Tukang Sayur di Pasar Tanah Tinggi Tangerang Hingga Tewas
• Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Bekasi
"Dalam fakta persidangan, Roro itu mengaku sabu-sabunya untuk dipakai sendiri dipakai sendiri bersama Wawan dalam perayaan valentine," ujar Maidarlis pada awak media.
Maidarlis juga mengatakan, hasil tes urine terdakwa Roro negatif, oleh sebab itu tidak bisa dikenakan pasal 127 dan menuntut Roro dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu.
"Roro membeli dengan ada bukti transfer, didukung bukti chat wa percakapannya, itu lah 114 pasalnya, unsur itu tidak bersifat alternatif," kata Maidarlis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/roro-fitria_20181004_211758.jpg)