Nadirsyah Hosen Pertanyakan Nalar Fahri Hamzah Saat Sebut Mahfud MD Korban Kebohongan di Pilpres

Fahri Hamzah mempertanyakan posisi Mahfud MD saat batal menjadi cawapres, apakah bisa disebut sebagai korban hoax?

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Muhammad Zulfikar
Twitter/@na_dirs @maman1965
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen 

TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut Calon Presiden nomor 2, Prabowo Subianto, merupakan korban kebohongan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet.

Namun di samping itu, Fahri Hamzah justru membandingkan kasus hoaks Ratna Sarumpaet dengan peristiwa yang dialami Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD  beberapa waktu lalu, yang ia nilai juga sebagai korban hoaks lantaran batal menjadi cawapres Jokowi.

Hal itu ia ungkapkan di akun Twitternya, @Fahrihamzah, Jumat (5/10/2018).

"Yang dialami capres nomor 2 itu DIBOHONGI oleh @RatnaSpaet (sudah ngaku dan minta maaf) maka saya tanya yang dialami oleh prof @mohmahfudmd itu (sudah ngaku dan busana) DIBOHONGI oleh siapa? Itu aja kan sederhana. Ada 2 BOHONG bikin ramai publik. 1 tersangka 1 lagi?" tanya Fahri Hamzah.

"Seperti pak @prabowo maka Prof @mohmahfudmd juga ngaku dibohongi (apa ada istilah lain?). Tapi dalam kasus prabowo pelaku telah bersaksi dan mengaku juga minta maaf. Tapi dalam kasus pak Mahfud kan tidak ada yang ngaku. Jangan2 @MRomahurmuziy yang benar?" lanjutnya.

Fahri Hamzah menambahkan dirinya ingin lebih paham dan mendapatkan jawaban dari pertanyaannya tersebut.

"Serius Saya ingin ingin tahu...
Ada 2 sensasi...ada 2 pengakuan:
1 ngaku digebuk,
1 ngaku nyawapres...
1 ngaku BOHONG
1 ngaku DIBOHONGI
1 ada tersangka
1 Gak ada...
Saya serius Pengen belajar...
Secara hukum ini gimana?" tanya Fahri Hamzah.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus akademisi dari Monash University, Australia merespon pertanyaan Fahri Hamzah.

Namun, Nadirsyah Hosen justru menyebut nalar Fahri Hamzah cacat.

Karena menurut Nadirsyah Hosen, Mahfud MD tidak dibohongi lantaran Jokowi sendiri tidak merekayasa pencalonan Mahfud MD sebagai cawapres.

Perubahan itu, lanjutnya, dikarenakan dinamika politik yang ada.

Nadirsyah Hosen menjelaskan hal itu berbeda dengan kasus Ratna Sarumpaet.

Kebohongan Ratna Sarumpaet, Tokoh NU Nadirsyah Hosen: Tidak Semua Hal dari Kelompok Sendiri Benar

Sindir Fahri Hamzah Soal Ratna Sarumpaet, Ruhut Sitompul Bandingkan dengan Tradisi Kebudayaan Jepang

Bandingkan Kebohongan Ratna Sarumpaet dan Pencapresan Mahfud MD, Fahri Hamzah Singgung Romahurmuziy

Ratna Sarumpaet, menurut Nadirsyah Hosen merekayasa cerita.

"Duh, bro @Fahrihamzah ini nalarnya cacat. Prof @mohmahfudmd tdk dibohongi karena @jokowi tdk merekayasa pencalonan beliau sbg Cawapres. Dinamika politik membuat Jokowi mengubah keputusannya. RS itu merekayasa cerita, Prabowo dkk termasuk anda lalu menyebarkan hoaks tsb. Paham?" tulis Nadirsyah.

Mendapat jawaban itu, Fahri Hamzah merespon balik Nadirsyah Hosen.

"RS itu rakyat biasa. HOAX berkembang sebelum dia membuat pengakuan. Lalu ia ngaku dan minta maaf. Istana dibayar pakai uang rakyat dan kalau dari dalamnya muncul HOAX ya rakyat tekor..Paham?" ujarnya bertanya balik.

Nadirsyah Hosen tak menanggapi lagi.

Secara terpisah sebelumnya, Mahfud MD pun enggan menanggapi pertanyaan itu.

Ia justru menyebut Fahri Hamzah mencampuradukkan antara 'berita bohong' dan berita nyata'.

"Tak usah dilayani, Hazri. Dulu @Fahrihamzah jg bilang tak ada korupsi e-KTP krn dirinya sdh keliling di ruangan2 DPR tak ada uang korupsi itu. Nyatanya, Pelakunya mengaku dan siap jd justice collaborator. Skrg dia mencampuraduk antara "berita bohong" dan "berita nyata"," tulisnya.

Dari Kabar Bohong, Rekening Ratna Sarumpaet untuk Operasi Plastik Kini Diusut Polisi

Soal Dana Rp 70 Juta Ratna Sarumpaet, Pernyataan Disparbud dan KDH-KLN DKI Jakarta Berbeda

Gamal Albinsaid Ditunjuk Sebagai Pengganti Ratna Sarumpaet di Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga

Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan Ratna Sarumpaet oleh sejumlah orang yang katanya di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung adalah hoax alias bohong.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta memastikan pada 21 September terdeteksi berdasarkan call data record berada di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna Sarumpaet sendiri sudah menggelar konferensi pers dan menyatakan dirinya berbohong atas isu yang viral tersebut.

Perkembangan terkini yang dilansir dari Tribun Bogor, Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal 14 ayat 1 KUHP dan pasal 28 jo pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Status tersangka itu diberkan setelah Ratna Sarumpaet ditangkap saat akan bertolak ke Chile melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved