Polemik Ratna Sarumpaet

Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet Dibawakan Pakaian dan Obat-obatan

Menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet dibawakan pakaian dan obat-obatan oleh penasihat hukumnya.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ratna Sarumpaet 

Adapun barang yang disita polisi antara lain laptop, kartu ATM, handphone, dan nota transaksi.

Selain itu ada pula buku buku bank yang ikut disita penyidik.

Terkait pasal yang dituduhkan kepada Ratna, yaitu pasal 45 Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Insank menyebut tidak relevan.

Alasannya, Ratna menyampaikan cerita bohong mengenai penganiayaan hanya pada pihak keluarga.

Ditambahkan, tidak ada niat Ratna menyampaikan kepada masyarakat.

Bahkan, Insank mengungkapkan Ratna tidak menggunakan teknologi untuk menyampaikan kebohongannya.

"Sarana undang undang ITE tidak ada. Ia gunakan di mana? Kalau pada pihak keluarga kan disampaikan secara langsung," katanya.

Insank menambahkan cerita bohong itu kemudian disampaikan secara lisan kepada beberapa tokoh lainnya, misalnya Prabowo Subianto, Fadli Zon, Amien Rais, dan lain-lain.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved