KPK Minta Ditunda, Sidang Praperadilan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dilanjutkan Pekan Depan
Sidang praperadilan kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terpaksa ditunda karena KPK meminta penundaan sidang.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang praperadilan kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terpaksa ditunda. Sidang tersebut sebelumnya telah dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa (9/10/2018) siang di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Alasan penundaan sidang tersebut, karena adanya surat dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta penundaan sidang tersebut selama dua minggu ke depan.
Dalam putusannnya, hakim tunggal Riyadi Sunindio Florentinus meminta agar sidang tersebut ditunda selama satu pekan dan akan dilanjutkan pada Selasa 16 Oktober 2018.
"Alasan ditunda karena KPK meminta penundaan sidang tersebut selama dua minggu, tapi tadi majelis hakim meminta agar ditunda selama satu minggu," papar Santrawan T Paparang Kuasa Hukum Irwandi Yusuf di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (9/10/2018).
• Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Suap
• Penyidik KPK Cecar Istri Irwandi Yusuf Terkait Dokumen
• Mendagri Kenal Irwandi Yusuf Sosok Tegas, Tapi Buat Kecewa
Santrawan menuturkan, tenggang waktu praperadilan tersebut diatur jelas dan tertuang didalam undang-undang.
Oleh sebab itu, sebelum pihaknya mengajukan keberatan, Majelis Hakim telah lebih dulu meminta persidangan dilanjutkan pada pekan depan.
Santrawan mengatakan, agenda sidang Selasa pekan depan adalah pembacaan permohonan praperadilan, yang berkasnya telah resmi diterima Pengadilan pada 27 September 2018 silam dengan nomor 119/Pid.Pra/2018.
"Agenda sidang pekan depan pembacaan praperadilan yang resmi baru akan dibacakan, yang diajukan oleh Irwandi sendiri," ujar Santrawan.