2 Pengguna Narkoba Dituntut Hukuman Berbeda oleh Kejari Depok

Dia diyatakan terbukti bersalah karena memiliki ganja seberat 2.2670 gram yang dibungkus dalam satu bungkus plastik bening.

Shutterstock
Ilustrasi Sabu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Terdakwa penyalahgunaan narkotika Dimas Seno dan Steven Achmadi dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Sri Wiyanti, Dimas yang dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dituntut dua tahun tiga bulan penjara.

Dia diyatakan terbukti bersalah karena memiliki ganja seberat 2.2670 gram yang dibungkus dalam satu bungkus plastik bening.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun tiga bulan penjara. Menyatakan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan bahan atau daun dengan berat netto 2.2670 gram dirampas untuk dimusnahkan," kata Sri di PN Depok, Rabu (10/10/2018).

Sementara JPU Rahmiwati dalam menyatakan terdakwa Steven terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Steven dituntut tiga tahun enam tahun penjara karena terbukti bersalah memiliki sabu seberat 0.0197 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan penjara. Menyatakan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisolasi warna krem berisikan sabu dengan berat netto 0,0197 gram dirampas untuk dimusnahkan," ujar Rahmiwati.

Seno dicokok personel Sat Resnarkoba Polresta Depok pada Minggu (6/5) sekira pukul 16.30 WIB saat sedang nongkrong di bekas Pos Hansip di Jalan Tembus RW 02 Kelurahan Gandul, Cinere.

Saat digeledah, personel Sat Resnarkoba Polresta Depok mendapati terdakwa mengantongi satu plastik klip bening berisi ganja di kantong celana sebelah kanan yang digunakan.

Sedangkan terdakwa Steven ditangkap pada Kamis (12/4) sekira pukul 01.00 WIB kala membeli sabu dari Hendrik yang sekarang DPO.

Usai mendapat sabu, terdakwa pulang ke kontrakan lalu mengkonsumsi sabu yang baru dibelinya menggunakan bong yang dibuat dari bekas botol air mineral.

"Kemudian botol tersebut dilubangi sebanyak dua lubang lalu diisi dengan air putih dan dilubang tersebut dipasang dua buah sedotan. Selanjutnya sabu diletakan di aluminium foil lalu dibakar kemudian asapnya dihisap melalui sedotan," tutur Rahmiwati.

Beres menghisap sabu, Steven membakar bong rakitannya lalu membuang ke tempat sampah dengan tujuan menghilangkan bukti.

Sosok Istri Indro di Mata Tora Sudiro, dari Wonder Woman hingga Suka Saling Cela

Kisah Debi Ariesta, Pecatur Tunanetra yang Sempat Ingin Minum Sampo Buat Akhiri Hidup

Pelatih Arab Saudi Puji Setinggi Langit Kemampuan 2 Bintang Timnas Indonesia

Namun saat sedang nonton TV sekira pukul 03.00 WIB, dua anggota Sat Resnarkoba Polresta Depok masuk ke ke kontrakan Steven lalu menangkap dan menggeledah tubuh terdakwa.

Hasilnya ditemukan satu plastik bening berisi sabu yang belum dikonsumsi Steven di kantong celana kiri depan yang dikenakan terdakwa. 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved