Pakai Uang SPP, 12 Pelajar di Cakung Beli Senjata Tajam Lewat Situs Online
Pihak kepolisian menyebut harga senjata tajam yang disita dari 12 orang pelajar di Cakung cukup mahal.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pihak kepolisian menyebut harga senjata tajam yang disita dari 12 orang pelajar di Cakung cukup mahal.
"Sajam ini bukan sajam biasa, istilahnya produk pabrik karena bentuknya macam-macam, harganya juga cukup mahal," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra, Jumat (12/10/2018).
Dikatakan Tony, sajam tersebut diperoleh para pelajar dari situs jual beli online seharga Rp 800 ribu per bilahnya.
Uang sebanyak itu didapat dari hasil patungan para pelajar, bahkan ada diantara mereka ada yang nekat menggunakan uang sekolah bulanan untuk membeli sajam.
"Mereka bisa saja patungan dan ada yang uang SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan)-nya enggak dibayarkan yang penting bisa mendapatkan sajam itu," kata Tony.

"Seperti ada kebanggaan tersendiri kalau punya ini," tambahnya.
Ia menerangkan, sajam tersebut disiapkan oleh para pelajar untuk menghadapi sekolah lain saat tawuran terjadi.
"Tugas pelajar itu belajar untuk meraih masa depan agar bisa membahagiakan orang tua bukan malah mencari masalah atau lawan," ucap dia.
Seperti diwartakan TribunJakarta.com sebelumnya, polisi mengamankan 12 orang pelajar di Cakung yang diduga hendak tawuran.
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menyita sebanyak tujuh bilah sajam yang terdiri dari empat golok, dua samurai, dan satu cobek.
Para pelajar yang diamankan petugas kepolisian ini berinisial AR, SA, AS, RA, GA, RO, NI, AJ, AW, NT, TA, dan RO, satu diantaranya merupakan seorang wanita.
• Kompaknya Istri Panglima TNI dan Istri Pasha Ungu Layani Korban Gempa dan Tsunami
• Istri Nekat Siram Suami Pakai Minyak Panas Hingga Tewas: Sering Dipukuli dan Pesan Terakhir Korban
• Bazar Gramedia Big Sale Tawarkan Buku dengan Harga Rp 10 Ribu
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, tiga dari 12 orang pelajar telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan amcaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk anak di bawah umur proses hukum akan ditangani oleh pihak yang berwenang, tidak dilakukan penahanan di kantor polisi tapi di Bapas (Balai Pemasyarakatan)," ujar Tony menjelaskan.