Satu Keluarga Diduga Terlibat Pembunuhan Berencana, Tuding Korban Lakukan Tindak Senonoh
Satu keluarga diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang warga Rumpin, kabupaten Bogor, Asep (27).
TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR - Satu keluarga diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang warga Rumpin, kabupaten Bogor, Asep (27).
Pembunuhan berencana terjadi setelah korban diketahui menyetubuhi seorang anggota keluarga mereka.
Padahal, korban tidak pernah mendapat restu orangtua pelaku untuk memacari seorang anggota keluarga mereka.
Hal ini dikemukakan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi di Mapolres Bogor, Jumat (12/10/2018).
Menurutnya, satu keluarga ini terdiri dari enam orang.
Ke-enam pelaku yakni HS, AR, U, J, BS dan AM.
"Atas dasar dari itu, karena tidak terima, kemudian kakaknya (pacar korban) juga mengetahui, maka mengupayakan perencanaan (pembunuhan)," kata Benny.
Ia mengemukakan, pembunuhan ini dilakukan pada 3 Oktober 2018 di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Pembunuhan berencana bermula dari aksi kakak pacar korban.
Pelaku memancing korban untuk datang ke Ciseeng dengan cara menggunakan ponsel perempuan yang menjadi pacar korban.
• Berawal dari Sebuah Drum Kosong, Daisy Mengubahnya Jadi Bangku Kreatif yang Menguntungkan
• 64 Personel Koarmada I Antar 80 Ton Bantuan ke Palu dan Donggala
Di kawasan Ciseeng, korban dieksekusi dengan eksekutor tunggal yakni kakak dari pacar korban sendiri yang berinisial AM.
"(Pelaku) Yang terlibat itu bapaknya, anaknya, menantunya dan tiga kerabatnya. Pelaku tunggal eksekutor adalah kakak daripada pacar korban berinisial AM. Yang lain perannya berbeda-beda, ada yang berperan membuang korban, ada juga yang mengamankan situasi termasuk mengetahui kejadian tersebut," terang Benny.
Kemudian setelah dilakukan pembunuhan, korban di buang ke tempat lain dan keesokan harinya 4 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB korban yang berasal dari Kampung Panoongan, Rumpin Bogor ini ditemukan warga di semak-semak pinggir jalan.
Korban ditemukan di Kampung Mekarsari, RT 01/01, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor oleh warga yang tengah kerja bakti membersihkan sampah.
"Hasil visum luar dan otopsi (korban) itu ada pukulan di bagian dada yang menembus jantung dan ada hantaman benda keras di kepala bagian belakang," kata Benny.
Kini keenam pelaku mendekam di Mapolres Bogor setelah ditangkap satu per satu dalam kurun waktu satu minggu.
Para pelaku ini dijerat Pasal 55 (1) jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Karena Cinta Tak Direstui Di Bogor, 1 Keluarga Habisi Nyawa Asep Usai Dijebak, http://bogor.tribunnews.com/2018/10/12/kronologis-pembunuhan-karena-cinta-tak-direstui-di-bogor-1-keluarga-habisi-nyawa-asep-usai-dijebak.