Cek Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini

Bagi yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, dapat memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah dan dekat.

Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Y Gustaman
KOMPAS.COM/Sherly Puspita
Warga memanfaatkan layanan e-form di Samsat Jakarta Selatan yang terlentak di komplek Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018). 

5. Jakarta Timur : Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur

Layanan ini dilaksanakan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Jika telat melakukan perpanjangan SIM, silahkan lakukan permohonan penerbitan SIM baru di Polres setempat.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :

1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli

3.Bukti Cek Kesehatan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved