Cek Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini
Bagi yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, dapat memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah dan dekat.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Y Gustaman
KOMPAS.COM/Sherly Puspita
Warga memanfaatkan layanan e-form di Samsat Jakarta Selatan yang terlentak di komplek Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018).
5. Jakarta Timur : Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur
Layanan ini dilaksanakan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Jika telat melakukan perpanjangan SIM, silahkan lakukan permohonan penerbitan SIM baru di Polres setempat.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/e-form-di-samsat-jaksel_20180919_182202.jpg)