Kasus Korupsi
Korupsi di Kabupaten Bekasi: 4 Sandi Khusus Hingga Keterlibatan Neneng Hasanah dan Bos Lippo Group
Febri Diansyah, mengatakan, beberapa pejabat di tingkat dinas Pemkab Bekasi berkomunikasi dalam membahas proyek dengan mengunakan sandi-sandi tersebut
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
Selain itu, KPK juga menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi itu.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dengan 9 orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Menurut Laode, KPK menetapkan empat orang yang diduga sebagai pemberi.
Mereka adalah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group).
Selain itu, KPK juga menetapkan lima orang yang diduga sebagai penerima.
Mereka adalah Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi periode 2017-2022), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala DInas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Laode menjelaskan, pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Bupati Bekasi Neneng dan pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terkait dengan tersangka dalam penyidikan ini belum diamankan KPK, kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” kata Laode.
Keterlibatan Bos Lippo Group
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka kasus perizinan proyek Meikarta, hari Senin (15/10/2018).
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan kasus ini KPK menetapkan 9 orang tersangka.
Pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama Konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
"Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Neneng Hasanah Yasin Bupati Kabupaten Bekasi, Jamaludin Kepala Dinas PUPR, Sahat MJB Nahar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi, Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi," sebut Laode.
Kronologinya, pada Minggu tanggal 14 Oktober 2018, sekitar pukul 10.58 WIB, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Taryudi kepada Neneng Rahmi.
Transaksi dilakukan di pinggir jalan raya. Kemudian setelah dilakukan penyerahan uang, keduanya berpisah menggunakan mobil masing-masing.