5 Fakta Sidang Perdana Haringga Sirla: Hasil Visum Terkena Benda Tumpul Hingga Orang Tua Tak Datang
Update terbaru usai sidang perdana pengeroyokan suporter Persija Jakarta atau The Jak, Haringga Sirla.
Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Erik Sinaga
"Dari pengecekan handphone dan dompet, ditemukan identitas korban sebagai anggota The Jakmania, organisasi suporter Persija. Setelah itu, saksi melihat seorang suporter Persib berteriak mengumumkan "di sini ada The Jak".
Lalu masa suporter Persib menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang menginjak-injak baik menggunakan tangan kosong maupun alat bantu berupa balok kayu," ujar jaksa.
Kejadian tersebut dilihat juga oleh saksi Adang Ali yang saat kejadian berada di gerobak cuanki miliknya yang berjarak sekitar 1 meter dari posisi korban dipukuli secara membabi buta.
Kemudian, kata Melur, satu pelaku anak di bawah umur, seorang suporter Persib yang saat kejadian sedang minum kopi di dekat gerbang biru Stadion GBLA, mendengar teriakan di sini ada The Jak.
Mendengar keributan itu, pelaku menghampiri sumber keributan dan melihat korban sedang dipukuli sekira 50 orang yang tidak dikenalinya.
"Pelaku emosi dan turut memukuli korban ke arah punggung sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong ke arah punggung. Merasa tidak puas, pelaku anak ini mundur membawa keling dan memasangkannya di tangan lalu memukul korban dengan tangan terpasang keling ke arah punggung sebanyak dua kali," ujar jaksa.
3. Orangtua pelaku berharap anaknya tak dipenjara
Tatang (48), orangtua salah satu penganiaya Haringga Sirla (23), mengatakan anaknya, Dn (16) hanya lulus SD kemudian menimba ilmu di pesantren. Dn kemudian bekerja jadi operator pom mini. Saat kejadian, pengeroyokan Haringga, ia sudah meminta anaknya untuk tidak datang ke stadion.
"Tapi anak saya diajak temanya ke stadion menyaksikan langsung Persib melawan Persija," ujar Tatang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung seusai menghadiri sidang perdana anaknya, Selasa (16/10/2018).
DN dan orang tuanya tinggal di Babakan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
DN ditangkap pada 23 September, seusai menganiaya Haringga di Stadion GBLA atau seusai laga Persib melawan Persija. Dn merupakan suporter Persib dan Haringga suporter Persija.
Tatang mengaku sudah menemui anaknya saat berada di Lapas Anak Sukamiskin sebelum menjalani sidang perdana. Tatang dan istrinya, pasrah menanti putusan hakim.
Berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Anak, batas maksimal pemeriksaan anak di pengadilan mencapai 25 hari. Pada sidang perdana Dn yang juga menghadirkan Sm (17), keduanya anak di bawah umur, selain pembacaan dakwaan, sekaligus pemeriksaan saksi.
Sidang lebih cepat dibanding dengan kasus melibatkan orang dewasa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.
"Kami pasrah, tapi kami berharap hakim tidak menghukum pidana penjara. Kalau bisa ditempatkan di pesantren saja. Karena kalau ditahan, disel, kami khawatir anak saya jadi tertekan," ujar Tatang.