5 Fakta Sidang Perdana Haringga Sirla: Hasil Visum Terkena Benda Tumpul Hingga Orang Tua Tak Datang
Update terbaru usai sidang perdana pengeroyokan suporter Persija Jakarta atau The Jak, Haringga Sirla.
Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Proses hukum pengeroyokan terhadpa suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla masih berlanjut.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Jl. RE Martadinata Bandung, Selasa (16/10/2018).
Dilansir dari TribunJabar.id, pada persidangan tersebut dua pelaku anak dari 14 tersangka, yang berinisial ST dan DN menjalani persidangan.
Sementara itu 12 pelaku lain masih dalam proses masih dalam proses melengkapi berkas.
Sidang yang sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB beragendakan mendengarkan pembacaan dakwaan dan menghadirkan sejumlah saksi.
Namun sidang itu dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus anak.
Berikut TribunJakarta.com rangkum sederet fakta yang bisa diperoleh saat sidang perdana tersebut berlangsung dilansir dari TribunJabar.id.
1. Hasil visum: Airlangga Sirla terkena benda tumpul hingga batang otak putus
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum di sidang perdana kasus pengeroyokan Haringga Sirla itu dengan dua terdakwa di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10/2018), diketahui hasil visum bernomor R/VeR/155/IX/2018Dokpol 23 September 2018, ditandatangani dr Fahmi Arief Hakim, dokter spesialis forensik di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
"Dalam kesimpulan visum, menyatakan pada mayat laki-laki berusia 23 tahun ditemukan luka terbuka pada kepala, memar pada wajah dan luka lecet pada anggota gerak atas serta patah tulang hidung dan leher, memar otak, robek selaput otak keras, pendarahan pada batang otak serta robeknya selaput keras dan hampir putusnya batang otak akibat kekerasan tumpul," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung, Melur Kimaharandika SH, ditemui seusai persidangan, Selasa (16/10/2018).
"Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang leher disertai putus batang otak dan pendarahan pada batang otak," ujar jaksa.
• Ibunda Ceritakan Impian Haringga Sirla untuk Keluarganya yang Belum Tercapai
• Teror Mistik Berlanjut, Ruben Onsu Beberkan Lampu Rumahnya Mati Sendiri hingga Didatangi Gorila
• Sempat Kontoversial Tempe Setipis Kartu ATM ala Sandiaga, Gerindra: Itu Kiasan Biar Mudah Dipahami

2. Keterangan saksi: Haringga Sirla di-sweeping dan dikeroyok sekira 50 orang
Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan bahwa Haringga Sirla dirajia oleh suporter Persib Bandung terlebih dahulu.
"Saksi Febri Ramadhan, suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA saat pertandingan Persib melawan Persija, melihat suporter Persib melakukan sweeping terhadap suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA," ujar JPU Melur Kimaharandika SH saat ditemui seusai persidangan, Selasa (16/10/2018).
Saksi melihat korban dirajia oleh suporter Persib dengan cara dicek handphone dan dompet korban.