5 Fakta Sidang Perdana Haringga Sirla: Hasil Visum Terkena Benda Tumpul Hingga Orang Tua Tak Datang

Update terbaru usai sidang perdana pengeroyokan suporter Persija Jakarta atau The Jak, Haringga Sirla.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Erik Sinaga
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Satreskrim Polrestabes Bandung menggelar rekontruksi kasus pengeroyokan hingga tewas anggota The Jakmania, Haringga Sirla (23), di area parkir Gerbang Biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, Selasa (26/9/2018). Rekontruksi yang melibatkan delapan tersangka oknum bobotoh dan enam orang saksi tersebut dilakukan secara bergantian dalam 16 adegan. 

"Barusan kata penyidik untuk lima orang anak, Rabu (17/10/2018), berkasnya akan dilimpahkam ke Kejaksaan. Pihak Kejaksaan meminta waktunya pukul 14.00 WIB," kata Pengacara Pelaku, Dadang Sukmawijaya, Rabu (17/10/2018).

Lima pelaku di bawah umur adalah SY (17) yang turut memukul dan menendang korban. Ia ditangkap di Kecamatan Rancaeke‎k Kabupaten Bandung.

Lalu, ada TG (17) yang memukul, menendang, dan menginjak-injak Haringga Sirla. Ia juga ditangkap di Rancaekek.

 
Kasus Haringga Sirla, Berkas 5 Pelaku di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini
 Tribunjabar/Mega Nugraha
 Enam pelaku pengeroyokan terhadap Haringga Sirla, total ada 14 pelaku yang sudah ditangkap 
Ada nama FR (16), yang turut memukul korban, ditangkap di Kecamatan Rancaekek. ‎Lalu S alias K (16), ditangkap di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, ia turut menendang korban.

"Aap (15), menendang kepala korban. Ditangkap di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang," ujar Yoris pada Selasa (2/10/2018).

Hingga saat ini, Dadang mengatakan belum ada perubahan terhadap jadwal pelimpahan kelima pelaku anak tersebut.

Rencananya, pada Selasa (23/10/2018) kembali disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

(TribunJakarta.com Erlina Fury Santika/TribunJabar.id Mega Nugraha, Ahmad Imam Baehaqi)

Follow:

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved