5 Fakta Sidang Perdana Haringga Sirla: Hasil Visum Terkena Benda Tumpul Hingga Orang Tua Tak Datang
Update terbaru usai sidang perdana pengeroyokan suporter Persija Jakarta atau The Jak, Haringga Sirla.
Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Erik Sinaga
"Barusan kata penyidik untuk lima orang anak, Rabu (17/10/2018), berkasnya akan dilimpahkam ke Kejaksaan. Pihak Kejaksaan meminta waktunya pukul 14.00 WIB," kata Pengacara Pelaku, Dadang Sukmawijaya, Rabu (17/10/2018).
Lima pelaku di bawah umur adalah SY (17) yang turut memukul dan menendang korban. Ia ditangkap di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
Lalu, ada TG (17) yang memukul, menendang, dan menginjak-injak Haringga Sirla. Ia juga ditangkap di Rancaekek.

"Aap (15), menendang kepala korban. Ditangkap di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang," ujar Yoris pada Selasa (2/10/2018).
Hingga saat ini, Dadang mengatakan belum ada perubahan terhadap jadwal pelimpahan kelima pelaku anak tersebut.
Rencananya, pada Selasa (23/10/2018) kembali disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
(TribunJakarta.com Erlina Fury Santika/TribunJabar.id Mega Nugraha, Ahmad Imam Baehaqi)
Follow: