Pilpres 2019
Tim Prabowo-Sandi Bakal Laporkan Pose Satu Jari Luhut Panjaitan, Kubu Jokowi Merasa Janggal
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani bakal dilaporkan ke Bawaslu RI.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Reaksi Kubu Jokowi
Kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin mempersilakan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Intinya, terhadap apa pun gugatan, kami siap untuk menghadapinya. Bagi kami silakan saja, itu hak mereka untuk melaporkan ke Bawaslu," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, Kamis (18/10/2018).

Namun, ia menilai janggal pelaporan tersebut lantaran terkesan dipaksakan.
Menurut Ace, hal tersebut bisa jadi tidak dimaksudkan untuk kampanye.
Ia menambahkan, bisa saja nanti ketika dirinya selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR tak sengaja mengacungkan satu jari telunjuk lantas dilaporkan karena dikira menunjukkan nomor urut pasangan calon Jokowi-Ma'ruf.
"Atau jangan-jangan nanti penyebutan nomor tak lagi dimulai dari angka 1 ya, sekarang di Indonesia karena takut dianggap kampanye. Saya kira kita proporsionallah. Itu bukan substansi kampanye. Masa gara-gara telunjuk yang sepele dilaporkan ke Bawaslu?" lanjut Ace.
Sementara Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mendorong Luhut dan Sri Mulyani mengikuti proses bila telah dilaporkan ke Bawaslu.
"Walaupun penjelasan yang kami dengar dan lihat bahwa itu sifatnya dan niatnya guyon atau spontan yang ingin menyatakan Indonesia nomor 1 dalam penyelenggaraan forum IMF sepanjang ini," kata Kardin.
Ia menilai perlu adanya sosialisasi yang lebih masif terutama kepada teman-teman pejabat atau yang memegang jabatan tertentu terhadap hal-hal yang sangat teknis.
Politikus PKB itu pun memberikan ilustrasi terkait dirinya yang tela lima kali maju sebagai calon legislatif.
Ia merasa sangat kesulitan di dalam memahami secara detil aturan-aturan kampanye yang baik dalam bentuk UU dan PKPU karena terlalu detil dan spesifik.

"Satu contoh misalnya ternyata kita harus pasang baliho dengan ukuran tertentu, dengan konten tertentu, titiknya juga tertentu, jumlahnya juga terbatas dan itu semua tentu sangat-sangat njlimet bagi kami para politisi tapi karena sudah jadi aturan tentu kita ikuti, mau tidak mau harus pelajari itu," kata Karding.
Menurut Karding, spontanitas-spontanitas dari pejabat atau orang-orang tertentu harus dilihat sebagai bagian yang tidak dibangun atas niat.
"Karena hukum itu kan dibangun atas niat, jadi mungkin perlu dipersuasi aja, 'pak yang nggak boleh begini begitu. Bu sebagai pejabat nggak boleh begini begitu'. Jadi harus ada persuasi aja. Didorong supaya mereka tahu, mengerti aturan. Agar berhati-hati dalam mengekspresikan guyo, spontanitas, itu hikmah dari laporan terhadap Bu Sri maupun Pak Luhut," ungkapnya.