Pilpres 2019

Tim Prabowo-Sandi Bakal Laporkan Pose Satu Jari Luhut Panjaitan, Kubu Jokowi Merasa Janggal

Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani bakal dilaporkan ke Bawaslu RI.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Kompas.com/Instagram Christine Lagarde
Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim (kiri), Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde (kedua kiri), Ketua Panitia IMF-Bank Dunia 2018 Luhut Binsar Pandjaitan (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam penutupan IMF Nusa Dua Bali, Minggu (14/10/2018). 

Tanggapan Bawaslu

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan tindakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berpose satu jari dalam acara pertemuan IMF-World Bank berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu.

Pasalnya, hal itu bisa dinilai sebagai tindakan pejabat negara yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019. Hal itu diatur dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ya itu mungkin bisa dugaan pelanggaran Pasal 282 sama Pasal 283. 282 yang tindakan pejabat negara yang menguntungkan salah satu paslon," kata Fritz saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2018).

Namun demikian, hingga saat ini Bawaslu belum melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

Fritz mengatakan, pihaknya harus melihat secara utuh persoalan yang terjadi.

"Ya, itu masih harus dilihat secara utuh, secara konteksnya. Tapi itu masih dugaan, masih berpotensi," ujar Fritz.

Pasal 282 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 berbunyi: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Sementara Pasal 283 mengatakan: (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Sebelumnya, Pose satu jari dan dua jari saat penutupan International Monetary Fund (IMF)-World Bank pada Minggu (14/10/2018) cukup menyita perhatian.

Pose satu jari dan dua jari tersebut dilakukan para petinggi seperti Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Pelaksana IMF, Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Saat di atas panggung, Christine Lagarde dan Jim Yong Kim berpose dua jari.

Sementara Luhut Binsar Pandjaitan mengangkat sepuluh jari, begitu juga dengan Sri Mulyani.

Lalu, Luhut Binsar Pandjaitan merubah pose dengan mengangkat satu jari, kemudian berubah lagi dengan mengangkat jempol.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved