Sebut Ahmad Dhani Korban Kriminalisasi, Fadli Zon Dinasihati Kabid Humas Polda Jatim

Sebut Ahmad Dhani korban kriminalisasi kasus pencemaran nama baik, Fadlo Zon diminta Polda Jatim untuk kembali memahami apa itu kriminalisasi.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Musikus Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) ketika dijumpai awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). 

"Menurut saya jelas ini satu kriminalisasi terhadap hukum kita. Saya kira aparat polisi di Jawa Timur harus melihat itu dengan jeli, dengan jelas begitu ya. Jangan mereka itu menjadi alat politik," ujar Fadli Zon seperti dalam tayangan Kompas Petang, Selasa (23/10/2018).

Menurut Fadli Zon, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga tak akan mencopot Ahmad Dhani sebagai juru kampanye kendati menyandang status sebagai tersangka ujaran kebencian. 

Ia memastikan Partai Gerindra akan memberikan bantuan hukum kepada mantan suami Maia Estianty itu

"Justru rakyat akan semakin melihat bahwa sekarang ini hukum menjadi alat politik dan kita mengalami ketidakadilan hukum dalam kasus seperti yang dikenakan kepada Ahmad Dhani," imbuh Fadli Zon.

Fadli Zon keliru artikan kriminaliasi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menanggapi Fadli Zon yang menyebut Ahmad Dhani korban kriminalisasi dalam kasus ujaran kebencian. 

Barung pun menjelaskan soal apa itu kriminalisasi.

"Kriminalisasi itu adalah tidak ada orang melapor, tidak ada tindak pidananya kemudian dipanggil polisi seakan-akan ada yang namanya tindak pidana," ungkap Barung dalam wawancara di program Kompas Petang, Selasa (23/10/2018).

Dalam kasus ini, lanjut Barung, pihak yang melaporkan Ahmad Dhani baik ke Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim ada pihak pelapornya. 

"(Pelapor, red) Adalah mereka yang merasa dirugikan terhadap apa yang dilakukan Ahmad Dhani. Jadi tindak pidananya ada, pelapornya ada, dan kemudian apa yang dilakukan oleh polisi yaitu menegakkan hukum terhadap pelapor-pelapor ini dan juga menegakkan hukum terhadap apa yang menjadi hak daripada saudara Ahmad Dhani," terang Barung.

"Jadi tidak ada kriminalisasi itu. Terminologi kriminalisasi saya harap saudara Fadli Zon baca enggak itu yang benar," tegas Barung.

Saat yang sama, Barung menegaskan penyidik bekerja sesuai koridor hukum dalam menyidik kasus Ahmad Dhani, termasuk meminta Imigrasi mencegahnya bepergian ke luar negeri.

Pencekalan ini adalah langkah antisipasi penyidik untuk memastikan Ahmad Dhani benar-benar berada di Indonesia.

"Polda Jawa Timur ingin kasus ini selesai," ucap Barung. (TribunJakarta.com/Kompas TV/Grid.id)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved