Sebut Ahmad Dhani Korban Kriminalisasi, Fadli Zon Dinasihati Kabid Humas Polda Jatim

Sebut Ahmad Dhani korban kriminalisasi kasus pencemaran nama baik, Fadlo Zon diminta Polda Jatim untuk kembali memahami apa itu kriminalisasi.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Musikus Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) ketika dijumpai awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur.

Status tersangka Ahmad Dhani dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Pelapor kasus ini adalah Koalisi Bela Negara.

Ternyata, laporan atas Ahmad Dhani juga masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek vila.

Dalam kasus ini pelapornya adalah pengusaha asal Sidoarjo, Jaini Ilyas, dan Ahmad Dhani masih berstatus sebagai saksi.

Ahmad Dhani diduga menipunya karena tidak kunjung membayar utang senilai Rp 200 juta sejak 2016.

Suami Mulan Jameela itu tersangka pencemaran nama baik gara-gara unggahannya di vlog. Sedianya ia ingin menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden tapi gagal karena dibubarkan polisi.

Selama di Surabaya, Ahmad Dhani menginap di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan. 

Lantaran tak bisa keluar hotel Ahmad Dhani membuat vlog yang diunggah di akun Instagramnya dan meminta maaf kepada massa Deklarasi 2019 Ganti Presiden.

Ia menyebut dirinya diadang oleh massa propemerintah dan menyebut pendemo idiot.

Kasus ini kemudian mengundang perdebatan bagi Fadli Zon lalu ditanggapi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

Berikut sederet fakta dari kasus yang menimpa Ahmad Dhani

Batal ziarah ke Yerusalem

Harapan Ahmad Dhani terbang ke Yerusalem akhir tahun ini gagal karena Imigrasi mencekalnya ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan sejak April lalu.

“Rencananya Oktober atau Desember itu saya mau ada tur ke Yerusalem. Gara-gara pencekalan itu tahun ini gagal,” kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).

Ia mengira pencekalannya berakhir hingga Januari 2019, namun Polda Jatim kembali melayangkan permohonan cekal kepada Imigrasi dan berlaku sejak Sabtu (20/10/2018).

Polda Jatim meminta Ahmad Dhani dicekal karena statusnya sudah tersangka kasus ujaran kebencian di Ditreskrimsus Polda Jatim.

Rencana tur ke Yerusalem pada awal tahun nanti pun turut batal.

“Ternyata ya karena masih dicekal, batal juga,” tambahnya.

Ayah lima anak mengaku hendak mengajak umat Muslim yang belum pernah beribadah ke kota tersebut.

“Saya mau mengajak umat Muslim salat di Masjidil Aqsa,” beber dia. 

Ahmad Dhani tak mengetahui alasan pencekalan tersebut.

“Saya juga enggak tahu alasan pencekalan itu apa. Biasanya kan kalau pencekalan itu teroris, koruptor. Saya enggak tahu mau kemana,” katanya.

Berharap dibayari

Karena harus bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penipuan dan penggelapan dana proyek vila dan tersangka untuk kasus pencemaran nama baik.

Karena kasus ini Ahmad Dhani berharap pihak kepolisian menanggung biaya perjalanannya ke Surabaya.

"Semoga nanti dibayarin ke Surabaya nya sama polisi. "Nanti saya reimburs ke polisi biayanya," ujar Ahmad Dhani dengan nada bercanda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/10/2018).

Ahmad Dhani mengklaim kini lebih bisa mendatangi daerah pemilihannya di Surabaya.

Sebut korban kriminalisasi

Setelah Ahmad Dhani menjadi tersangka dalam kasus ini, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon akan bicara dan menilai langkah Polda Jatim tak tepat.

Fadli Zon menilai Ahmad Dhani yang notabene caleg Gerindra untuk Dapil I Jawa Timur DPRI RI adalah korban kriminalisasi.

"Menurut saya jelas ini satu kriminalisasi terhadap hukum kita. Saya kira aparat polisi di Jawa Timur harus melihat itu dengan jeli, dengan jelas begitu ya. Jangan mereka itu menjadi alat politik," ujar Fadli Zon seperti dalam tayangan Kompas Petang, Selasa (23/10/2018).

Menurut Fadli Zon, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga tak akan mencopot Ahmad Dhani sebagai juru kampanye kendati menyandang status sebagai tersangka ujaran kebencian. 

Ia memastikan Partai Gerindra akan memberikan bantuan hukum kepada mantan suami Maia Estianty itu

"Justru rakyat akan semakin melihat bahwa sekarang ini hukum menjadi alat politik dan kita mengalami ketidakadilan hukum dalam kasus seperti yang dikenakan kepada Ahmad Dhani," imbuh Fadli Zon.

Fadli Zon keliru artikan kriminaliasi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menanggapi Fadli Zon yang menyebut Ahmad Dhani korban kriminalisasi dalam kasus ujaran kebencian. 

Barung pun menjelaskan soal apa itu kriminalisasi.

"Kriminalisasi itu adalah tidak ada orang melapor, tidak ada tindak pidananya kemudian dipanggil polisi seakan-akan ada yang namanya tindak pidana," ungkap Barung dalam wawancara di program Kompas Petang, Selasa (23/10/2018).

Dalam kasus ini, lanjut Barung, pihak yang melaporkan Ahmad Dhani baik ke Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim ada pihak pelapornya. 

"(Pelapor, red) Adalah mereka yang merasa dirugikan terhadap apa yang dilakukan Ahmad Dhani. Jadi tindak pidananya ada, pelapornya ada, dan kemudian apa yang dilakukan oleh polisi yaitu menegakkan hukum terhadap pelapor-pelapor ini dan juga menegakkan hukum terhadap apa yang menjadi hak daripada saudara Ahmad Dhani," terang Barung.

"Jadi tidak ada kriminalisasi itu. Terminologi kriminalisasi saya harap saudara Fadli Zon baca enggak itu yang benar," tegas Barung.

Saat yang sama, Barung menegaskan penyidik bekerja sesuai koridor hukum dalam menyidik kasus Ahmad Dhani, termasuk meminta Imigrasi mencegahnya bepergian ke luar negeri.

Pencekalan ini adalah langkah antisipasi penyidik untuk memastikan Ahmad Dhani benar-benar berada di Indonesia.

"Polda Jawa Timur ingin kasus ini selesai," ucap Barung. (TribunJakarta.com/Kompas TV/Grid.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved