Kasus Korupsi
Pernah Ingatkan Kader PAN Jauhi Korupsi, Taufik Kurniawan Tersangka KPK Hingga Sandi 1 Ton
Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan pernah prihatin dengan perkara korupsi yang menjerat beberapa kader. Tapi kini ia tersangka korupsi di KPK.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Y Gustaman
Basaria menjelaskan, pertemuan dan penyerahan uang dilakukan di sejumlah hotel di Semarang danYogyakarta.
Teridentifikasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door.
"Rencana penyerahan ke 3 gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu di Operasi Tangkap Tangan KPK. Sandi yang diguanakan yang mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar atau satu ton," terang Basaria.
Atas perbuatan tersebut Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Awal September 2018 lalu, Taufik Kurniawan sempat diminta keterangannya terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016, senilai Rp 100 miliar.
Namun, dia enggan membeberkan materi pemeriksaan.
• PKS Sodorkan Dua Kader Cawagub DKI, Hingga Tarik Menarik Ganggu Iklim Koalisi Pilpres 2019
• Diangkat Ahok Dicopot Anies, Pria Ini Sukses Bawa Transjakarta Capai Target 500 Ribu Penumpang
Selain Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo periode 2014-2019 sebagai tersangka suap.
Cipto diduga menerima suap sebesar Rp50 juta terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2015-2016.
Atas perbuatannya itu, Cipto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/RinaAyuPancaRini/TaufikIsmail/TheresiaFelisiani)