Kasus Korupsi
Wakil Ketua Umum PAN Jadi Tersangka, Mahfud MD Pernah Bilang Kucing Mengeong, Tikus Tetap Ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua KPK DPR RI Taufik Kurniawan sebaga tersangka. Mahfud MD minta KPK jangan takut
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua KPK DPR RI Taufik Kurniawan sebaga tersangka pada Selasa (30/10/2018).
Taufik Kurniawan disangka menerima suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.
Taufik Kurniawan yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambah deretan politikus yang kembali terjerat kasus korupsi.
Sebelum penetapan Taufik Kurniawan jadi tersangka, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan KPK tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan politikus dari partai politik.
Berikut rangkuman TribunJakarta:
1. Diduga Terima Fee Rp 3,65 miliar
KPK mengatakan Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka pada Taufik Kurniawan dan Cipto Waluyo Ketua DPRD Kab Kebumen periode 2014-2019 merupakan pengembangan dari dua perkara terkait pembahasan dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta DAK Kab Kebumen tahun 2016.
• Pernah Ingatkan Kader PAN Jauhi Korupsi, Taufik Kurniawan Tersangka KPK Hingga Sandi 1 Ton
• Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Kebumen
• Kepala Daerah Banyak Terkena OTT KPK, Pemkot Tangsel Antisipasi Korupsi Lewat Sistem Online
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan para pihak sebagai tersangka," ucap Basaria, Selasa (30/11/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bupati Kebumen Muhamad Yaya Fuad melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR RI, salah satunya Taufik kurniawan, yang membidangi ruang lingkup tugas komisi XI dan badan anggaran.
"TK (Taufik Kurniawan) dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII dari fraksi PAN. Saat itu terdapat rencana alokasi dana DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk pengurusan DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan. MY (Muhamad Yaya Fuad) diduga menyanggupi fee 5 persen dan meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen. Didufa TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar," papar Basaria.

2. Penyerahan uang di hotel
Diungkap Basaria, pertemuan dan penyerahan uang dilakukan di sejumlah hotel di Semarang dan Jogya. Teridentifikasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door.
"Rencana penyerahan ke 3 gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu di Operasi Tangkap Tangan KPK. Sandi yang diguanakan yang mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar atau satu ton," terang Basaria.
Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Sandi 1 ton
Dalam transaksi suap kepada Taufik, pihak-pihak yang terlibat menggunakan kode 'satu ton'.
Kode tersebut merujuk pada nilai uang Rp 1 miliar.
"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai Rp 1 miliar adalah satu ton," tegas Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (30/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Basaria menjelaskan Suap sebesar Rp 3,65 miliar yang diterima Taufik merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp 100 miliar.
"MYF (M. Yahya Fuad) menyanggupi fee 5%. Pertemuan dan serah terima suap dilakukan di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta dengan menggunakan connecting door. Rencana penyerahan ketiga gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu di-OTT KPK," tambah Basaria.

4. Mahfud MD: KPK jangan takut
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku heran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap disebutkan tebang pilih terkait penanganan kasus korupsi.
Menanggapi pernyataan di akun twitternya, Mahfud MD mengatakan KPK telah memproses politikus-politikus dari partai-partai yang bahkan masuk threshold.
"Golkar, PDIP, PKB, PAN, Demokrat, PPP, Nasdem, Gerindra, Hanura, PKS, semua punya wakil di penjara krn ditangani KPK @KPK_RI .Smua parpol yg masuk threshold punya wakil di penjara krn KPK. Bgmn bs dituding KPK tebang pilih?" tulis Mahfud MD dalam akun twiternya, 29 Oktober 2018.
Mahmud kemudian memberikan semangat kepada KPK agar terus mengusut kasus korupsi.
"Ayo KPK, biar kucing mengeong, tikus tetap ditangkap," kata Mahfud.
Mahfud MD juga menanggapi pertanyaan warganet yang menautkan mengenai komentar politikus PAN Amien Rais yang bereaksi keras ketika Taufik Kurniawan dicegah ke luar negeri.
Saat itu, Amien Rais mengingatkan Ketua KPK Agus Rahardjo telah menjungkirbalikkan fakta.
Tidak lupa, Amien Rais mengungkit sejumlah kasus yang ditangani KPK dan agar tidak tebang pilih.
"Ini kita sebagai bangsa yang berani, KPK, Agus Rahardjo, Anda jangan tebang pilih. Yang kecil dihukum, yang gede-gede dibiarkan," kata Amien Rais.
Bagaimana tanggapan Mahfud MD?
Pakar hukum tata negara itu mengatakan KPK memang sebenarnya bisa memilih kasus yang diprioritaskan. Pertimbangan Mahfud, kasus yang ditangani banyak dan membutukan pembuktian yang cermat.
"Mnrt sy @KPK_RI memang blh memilih utk menebang kasus mana yg akan diproses. Kasusnya ribuan, tenaganya terbatas, pembuktiannya hrs cermat. Jd hrs dipilih mana yg bs diselesaikan dan dibuktikan lbh dulu. Nyatanya KPK tak pilih2, semua parpol dan profesi kena. Jangan takut KPK," kata Mahfud.