Hari Pertama Tilang Elektronik Diterapkan, Pengendara Masih Ada yang Melanggar Aturan

Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diterapkan mulai hari ini, Kamis (1/11/2018).

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Suci Febriastuti
Suasana lalu lintas kawasan yang diterapkan Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) di persimpangan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018). 

8. Bonceng Lebih dari 1 orang.

Untuk diketahui, E-TLE atau e-tilang adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif.

Hari Ini Tilang Elektronik Diterapkan, Simak Jenis Pelanggaran yang Ditangkap Kamera

Operasi Zebra Hari Pertama, 11 Truk Nakal Kena Tilang di Tangerang Selatan

Penindakan Tilang Elektronik Dimulai Tanggal 1 November, Begini Mekanismenya

Hal ini karena E-TLE menggunakan teknologi berupa kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Tangkapan gambar pelanggaran pengendara akan otomatis terkirim ke back office TMC Polda Metro Jaya untuk dilakukan analisis terhadap pelanggaran tersebut.

Dari proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved