Menanti Perlawanan KSPI Terkait Penetapan Upah Minimum Provinsi DKI 2019 Rp 3,9 Juta
Upah mininum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 ditetapkan Rp 3,9 juta. UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018
Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Upah mininum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 ditetapkan Rp 3,9 juta. UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/11/2018).
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah.
Saefullah menyampaikan, UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436.
Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02.
Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.
Dengan presentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengumumkan langsung UMP DKI 2019 karena sedang berada di Argentina.
Menanti Langkah KSPI
Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia menolak penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengacu pada PP 78/2015.
Sebab, KSPI menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur penetapan upah minimum melalui mekaniske survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
• Hari Ini Rapat Dewan Pengupahan DKI, Pengusaha Minta Kenaikan UMP DKI Maksimal 5 Persen
• UMP DKI 2019 Diumumkan Hari Ini, KSPI Akan Melawan Jika Mengacu PP 2015
• Terima Upah Rp 50 Ribu Hingga 31 Kali Latihan, Begini Perjuangan Penari Opening Asian Games 2018
"Apabila Gubernur DKI tetap menggunakan PP 78/2015. Maka KSPI dan buruh Jakarta akan menolak dan melakukan langkah-langkah organisasi guna melakukan perlawanan atas kebijakan tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/10/2018).
Sebagai informasi, sebelumnya terdapat selisih antara peningkatan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 8.03 persen, dengan UMP yang diusulkan oleh serikat pekerja.
Dimana, UMP yang serikat pekerja mengusulkan UMP tersebut dirumuskan berdasarkan 8.03 persen dikalikan dengan angka KLH (Kebutuhan Hidup Layak) yang didapat melalui survei ke 15 pasar lewat 60 item kebutuhan sehari-hari. Setelah itu, nominal tersebut juga ditambahkan kembali dengan 3.6 persen untuk kompensasi BBM.
Besarannya sekitar Rp 4,3 Juta perbulan. Sedangkan besaran yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta hanya sekitar Rp 3,9 juta.
Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengambil langkah terkait keputusan tersebut, dimana dikatakan akan diumumkan secara serentak per tanggal 1 November hari ini. (Kompas.com/TribunJakarta)