Pilpres 2019

Polemik Tampang Boyolali, Tim Prabowo Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu

Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran pemilu.

Editor: ade mayasanto
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecewa Pernyataan 'Tampang Boyolali', Warga Gelar Aksi Damai di Sepanjang Jalan Boyolali Kota, http://www.tribunnews.com/regional/2018/11/04/kecewa-pernyataan
Pengunjuk rasa melintas di depan Patung Arjuna Wijaya di pusat Boyolali Kota, Minggu (4/11/2018). 

Sementara itu, Badan Pemenangan Prabowo-Sandi menilai, pidato Prabowo yang mengatakan "tampang Boyolali" dan viral di media sosial sudah dipelintir.

Video tersebut dianggap sudah tidak utuh sehingga menimbulkan berbagai macam penafsiran di masyarakat. "Video yang viral di medsos sudah dipotong.

Kalau mendengarnya, membacanya video itu secara utuh, melihatnya secara utuh tentu persepsinya tidak seperti itu," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Provinsi Jateng, Sriyanto Saputro.

Mengenal SK Trimurti, Tokoh Kemerdekaan Kelahiran Boyolali yang Pernah Menolak Jadi Menteri

Sederet Bangunan Ikonik di Boyolali, Ada Sapi Raksasa Senilai Rp 2,7 Miliar!

Sekjen PSI Ikut Dilaporkan
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menjadi salah satu yang ikut dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataanya terhadap capres Prabowo Subianto.

Pria yang akrab disapa Toni itu dianggap kerap berkomentar provokatif soal Prabowo dan tim di media massa.

Toni dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok yang menamakan diri Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi (Sapda). Raja Juli Antoni yang juga Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, diduga melanggar pasal 280 ayat 3 butir c dan juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dia cenderung menuduh, menghasut, mengadu domba, menghina Pak Prabowo," ucap perwakilan Sapda, Taufiq Hidayat, setelah membuat laporan di kantor Bawaslu.

Dia menjelaskan, Toni membuat pernyataan berdasarkan asumsi pribadi tanpa bukti, bahkan cenderung menuduh, menghasut, mengadu domba, dan menghina Prabowo beserta partai-partai pendukung, yang dalam hal ini sebagai calon presiden dan/atau peserta Pemilu yang lain.

Selain itu, pernyataan Toni juga dinilai bertentangan dengan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2019, yang salah satu isinya adalah, "Melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, dan damai, berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA, dan politik uang."

Dalam pelaporannya, pelapor membawa barang bukti salinan pemberitaan di media online yang memberitakan, “Tak Ada Partai Kecuali Gerindra Serius Menangkan Prabowo Sandi” dan “Prabowo Sosok Yang Emosional”. (tribun network/gle/coz)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved