Dua Wanita Asal Malaysia Ditangkap Membawa 6.721 Butir Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan narkotika jenis ekstasi asal Malaysia lewat Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Viktor meneruskan, jajarannya masih terus melakukan pengembangan.
• Hasil Pengembangan Kasus Liquid Vape Berekstasi, Polisi Ciduk 18 Tersangka dari 12 Lokasi
• BNN Musnahkan 57 Kilogram Sabu dan 66 Ribu Butir Ekstasi Hasil Sitaan September
• Diupah 30.000 Ringgit, TKI Nekat Selundupkan 1,7 Kg Sabu dan 2.331 Butir Ekstasi
Sebab, jajarannya sudah menaruh curiga kepada TN yang merupakan dalang dari proses jual beli tersebut yang masih berstatus DPO dan diduga berada di Malaysia.
Sementara CS dan YC mengambil barang haram tersebut itu dari perintah RW yang juga berstatua DPO alias buron.
Empat tersangka yang kini telah diamankan dapat disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 (2) junti Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres menjelaskan, penangkapan ini dilakukan dari kerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Sebelumnya tersangka dengan inisial NR sudah tercatat di pihak Bea Cukai dan Imigrasi," jelas Viktor.
Kasi bidang Penindakan Bea Cukai, Salom meminta kepada masyarakat untuk selalu melapor jika menemukan kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.
"Kalau ada informasi, beritahu kami. Karena kasus ini sudah dalam pemantauan kami lama. Kami sudah ada data," ujar Salomo.
Menurut Salomo, saat ini penyelundupan narkotika semakin beragam menggunakan cara yang lihai dan metode-metode yang baru.
"Yang kami curigai bahkan tak membawa barang bukti. Tapi kejatahan ada jejaknya. Dari jejak itu kita ungkap dan temukan tersangka lain," pungkas Salomo.