7 Hal Tentang Kartu Nikah: Diterbitkan Secara Bertahap, Ini Kelebihannya
Kartu nikah secara resmi diluncurkan Kementerian Agama pada 8 November 2018. Menteri Agama menegaskan kartu nikah bukan pengganti buku nikah.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kementerian Agama baru-baru ini meluncurkan inovasi baru kartu nikah.
Kartu nikah secara resmi diluncurkan Kemenag pada 8 November 2018. Sejak peluncurannya, masyarakat beragam menanggapi.
Tak sedikit yang mengira kartu nikah merupakan pengganti buku nikah.
Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa hal yang mesti diketahui tentang kartu nikah
1. Bukan pengganti buku nikah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah tidak menggantikan keberadaan buku nikah.
Buku nikah tidak akan dihapuskan dan tetap menjadi dokumen resmi mengenai pencacatan nikah.
• Sempat Dicibir Dewi Perssik saat Datang ke Silet Awards 2018, Meldi: di Sana Banyak Artis Senior!
• Jebolan Diklat Persib Bandung Ini Senang Cetak Gol di Laga Debut Piala AFF 2018
2. Pasangan baru dapat dua dokumen
Pasangan yang baru menikah akan mendapatkan dua dokumen, yakni buku nikah dan kartu nikah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, setelah penghulu mencatat akad nikah, kemudian akan diterbitkan buku nikah dan kartu nikah.
Kartu nikah diklaim sebagai inovasi yang dapat memudahkan pengurusan dokumen bagi masyarakat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen, mengatakan kartu nikah baru diterapkan di KUA-KUA kota besar di Indonesia.
3. Terhubung aplikasi Simkah
Aplikasi Simkah atau sistem informasi manajemen nikah berisi mengenai pencatatan atau pendaftaran nikah secara digital.
Apliksi ini dapat diunduh di simkah.kemenag.go.id. Dengan aplikasi ini, pemerintah dapat memantau status pernikahan masyarakat, di mana terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/menteri-agama.jpg)