Kompolnas Sarankan Keluarga Tersangka yang Tewas di Mapolresta Depok Lapor Propam Polri

Kompolnas sarankan keluarga Yulius Lucas Tahapary (35) melaporkan dugaan penganiayaan yang membuat Yulius tewas di Mapolresta Depok.

TribunJakarta/Bima Putra
Rumah duka Yulius Lucas Tahapary di Jalan Swadaya III RT 05/RW 21 di Sukmajaya, Depok, Kamis (15/11/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyarankan keluarga  melaporkan dugaan penganiayaan yang membuat Yulius Lucas Tahapary (35) tewas di Mapolresta Depok.

Poengky menyarankan keluarga melapor karena Yulius diduga tewas dalam keadaan mengalami luka lebam di hampir sekujur tubuh ke Divisi Insperktur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Profesi dan Pengaman (Propam) Mabes Polri.

"Pihak keluarga diharapkan segera melaporkan kepada Irwasum dan Propam Polri selaku pengawas internal agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Poengky saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Depok, Kamis (15/11/2018).

Selain hasil visum dan autopsi, Poengky juga menyebut penyidik Polresta Depok yang menangani kasus Yulius harus diperiksa guna memastikan penyebab kematian Yulius.

Jika terbukti adanya penganiayaan dalam proses pemeriksaan terhadap Yulius yang diringkus karena mencuri sepeda motor, maka penyidik tersebut dapat diproses secara pidana.

"Pemeriksaan hasil visum, perintah dilakukannya autopsi dan pemeriksaan kepada anggota-anggota yang melakukan proses lidik-sidik. Agar dapat diketahui apakah kematian almarhum akibat penyiksaan atau karena sebab-sebab lain," ujarnya.

Tak hanya melapor ke Irwasum dan Propam, Poengky juga menyarankan pihak keluarga besar Yulius melapor ke Kompolnas agar dapat mengawasi proses pemeriksaan internal.

Pasalnya hingga kini pihak Polresta Depok belum memberi penjelasan secara rinci bagaimana dan apa penyebab ayah dua anak itu meninggal.

"Jika terbukti almarhum meninggal akibat penyiksaan, maka orang yang diduga melakukan penyiksaan harus diproses pidana. Keluarga almarhum juga dapat melaporkan kepada Kompolnas. Agar Kompolnas bisa mengawasi proses pemeriksaan," tuturnya.

Sebagai informasi, istri Yulius, Reni Agustina (28) mengatakan pada jasad Yulius yang dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur itu terdapat sejumlah luka lebam.

Tak hanya soal dugaan penganiayaan, pihak keluarga tak mengetahui bahwa Yulius diringkus pada Senin (12/11/2018) sampai akhirnya mendapat kabar Yulius meninggal pada Rabu (14/11/2018) sekira pukul 12.00 WIB.

"Suami saya meninggal dengan luka lebam di pinggang kanan belakang, dada kanan dan kiri, tangan kanan dan kiri serta kaki. Dia meninggal di ruangan begitu, saya enggak tahu ruang apa. Tapi bukan di sel," kata Reni.

TribunJakarta.com telah berupaya mengkonfirmasi kebenaran pernyataan Reni kepada Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto dan Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan.

Namun hingga berita ditulis, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada dua pimpinan Polresta Depok itu tak kunjung membuahkan hasil.

Tersangka Pencuri Sepeda Motor Meninggal di Mapolresta Depok, Ini Pengakuan Mengejutkan Istri

Kapolri Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Surabaya Merupakan Satu Keluarga

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengaku belum mendapat informasi terkait peristiwa kelam yang terjadi di Mapolresta Depok ini.

"Saya belum dapat infonya," ucap Argo

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved