Tersangka Pencuri Sepeda Motor Meninggal di Mapolresta Depok, Ini Pengakuan Mengejutkan Istri
Reni Agustina (28) mengatakan suaminya Yulius Lucas Tahapary (35) meninggal dalam keadaan tak wajar karena adanya luka lebam di hampir sekujur tubuh
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Reni Agustina (28) mengatakan suaminya Yulius Lucas Tahapary (35) meninggal dalam keadaan tak wajar karena adanya luka lebam di hampir sekujur tubuh saat masih diperiksa penyidik di Mapolresta Depok.
Ditemui di rumah duka Jalan Swadaya III RT 05/RW 21 Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Reni menuturkan mengetahui kejanggalan kondisi suaminya saat menjemput jasad Yulius di Rumah Sakit RS Polri Kramatjati.
"Suami saya meninggal dengan luka lebam di pinggang kanan belakang, dada kanan dan kiri, tangan kanan dan kiri serta kaki. Dia meninggal di ruangan begitu, saya enggak tahu ruang apa. Tapi bukan di sel," kata Reni seraya menangis di rumah duka, Kamis (15/11/2018).
Sembari menahan isak tangis, Reni menyebut Yulius ditangkap Satreskrim Polresta Depok di Jalan Ir. H. Juanda Depok pada Senin (12/11/2018) karena mencuri sepeda motor.
Reni yang mencurigai suaminya meninggal karena dianiaya itu mendapat kabar suaminya meninggal pada Rabu (14/11/2018) sekira pukul 12.00 WIB.
"Saya tahu dari polisi kalau suami saya ditangkap polisi karena kasus pencurian sepeda motor hari Senin (12/11/2018) dan meninggal Rabu (14/11/2018). Kata polisi meninggalnya Rabu siang jam 12.00 WIB, saya dikabari jam16.00 WIB," ujarnya.
Tak hanya karena suaminya meninggal, Reni menyesalkan karena sejak ditangkap hingga meregang nyawa, Reni tak sempat berkomunikasi dengan Yulius.
"Saya ketemu suami setelah ditanggkap sampai selarang sudah tak bernyawa," tuturnya.
Kini, keluarga besar Yulius masih berupaya meminta kejelasan dari pihak Polresta Depok terkait janggalnya kematian Yulius.
• Berkas Tersangka Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto Lengkap, Polresta Depok Kirim ke Kejari Depok
• Diminta Kejaksaan Lengkapi Berkas Korupsi Jalan Nangka, Polresta Depok Belum Hubungi Tersangka
• Perumahan Taman Duta dan Bukit Cengkeh Jadi Titik Rawan Banjir di Depok
Mereka berharap Polresta Depok memberi penjelasan terkait kepergian ayah dua anak yang dijerat pasal 363 KUHP atau 362 KUHP.
"Kami mau polisi terbuka jangan ada yang ditutupi. Sekarang saya sebagi istri saja tidak tahu kenapabsuami saya meninggal dengan cara enggak wajar di kantor polisi," sambung Reni.
Sebelum meninggal, Polresta Depok sempat mempublikasikan Yulius ke hadapan awak media pada Selasa (13/11/2018).
TribunJakarta.com telah berupaya mengkonfirmasi kebenaran pernyataan Reni kepada Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto dan Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan.
Namun hingga berita ditulis, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada dua pimpinan Polresta Depok itu tak kunjung membuahkan hasil.
