Kabar Artis

Kaget Bertemu Rosa Meldianti di Polda Metro Jaya, Dewi Perssik: Lebih Baik Saya Redam Emosi

Penyanyi dangdut Dewi Perssik mengunjungi Polda Metro Jaya, Senin (19/11/2018) memenuhi panggilan terkait laporannya terhadap Rosa Meldianti

Editor: ade mayasanto
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
DIPERIKSA POLISI - Dewi Perssik memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018). Sebelumnya ia melaporakan Rosa Meldianti, keponakannya sendiri, terkait kasus pencemaran nama naik. 

Pelaporan itu dibuat setelah Dewi Perssik melaporkan Rosa Meldianti di Polda Metro Jaya, sehari sebelumnya, Senin (5/11/2018).

Dilansir Warta Kota, Rosa Meldianti bersama ibunya, Adrie Febriarti didampingi pengacaranya, Rudi Kabunang.

Berikut pelaporan Rosa Meldianti dilansir dari Warta Kota.

1. Tak banyak bicara dan menunduk

Rosa Meldianti dan timnya datang pada Selasa (11/7/2018) sekira pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan pantauan Warta Kota, setelah membuat laporan, Rosa Meldianti enggan memberikan komentar kepada awak media.

Ia lebih memilih menunduk saat dicecar pertanyaan oleh para pewarta.

"Saya sudah serahkan semua ke kuasa hukum saya," kata Rosa Meldianti.

2. Dua laporan dengan banyak korban

Sementara itu, kepada Warta Kota dan segenap awak media, Rudi Kabunang menjelaskan kedatangannya bersama Rosa Meldianti ke Polda Metro Jaya, untuk melaporkan Dewi Perssik dengan dua laporan.

Gandeng Hotman Paris, Dewi Perssik Resmi Laporkan Rosa Meldianti Setelah Disebut Bagian Tubuhnya KW

Sederet Fakta Pertengkaran Dewi Perssik dan Meldi: Dari Somasi Hingga Ikhlas Ditahan

Keponakannya Berpotensi Dipenjara, Dewi Perssik: Cuma Kasih Pelajaran

"Kami datang untuk membuat laporan polisi Meldi dan ibunya Meldi, Adrie Febriarti," ungkap Rudi Kabunang seperti dikutip Warta Kota.

Rudi mengatakan, dua laporan tersebut berbunyi sama, yakni Dewi Perssik diduga menyebar fitnah dan mencemarkan nama baik Rosa Meldianti dan Adrie Febriarti.

"Kami buat dua laporan polisi, dengan terlapor Saudari Dewi Persik. Laporan polisi pertama adalah atas nama Rosa Meldianti dengan terlapor Saudari Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik. Laporan yang kedua atas nama Adrie Febriarti," jelasnya.

"Dua laporan itu berbunyi dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik. Oleh karenanya, Dewi Perssik dikenakan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 jo pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," sambungnya.

Menurut Rudi, ucapan Dewi Perssik diduga telah mencemarkan nama baik dua kliennya itu. Rudi juga menilai, korban dari pencemaran nama baik istri Angga Wijaya itu bahkan melebihi dua orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved